Page 191 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 191
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
601.3-A3 Proses audit mengharuskan dialog antara Kantor dan manajemen klien audit,
yang mungkin melibatkan:
Penerapan standar atau kebijakan akuntansi dan persyaratan pengungkapan
atas laporan keuangan.
Penilaian ketepatan pengendalian keuangan dan akuntansi serta metode
yang digunakan dalam menentukan jumlah aset dan liabilitas.
Pengajuan jurnal penyesuaian.
Aktivitas ini dianggap sebagai bagian normal dari proses audit dan biasanya
tidak menimbulkan ancaman selama klien bertanggung jawab untuk membuat
keputusan dalam penyusunan catatan akuntansi dan laporan keuangan.
601.3-A4 Demikian pula, klien dapat meminta bantuan teknis mengenai hal seperti
menyelesaikan masalah rekonsiliasi akun atau menganalisis dan mengumpulkan
informasi untuk pelaporan kepada regulator. Selain itu, klien dapat meminta advis
teknis tentang masalah akuntansi seperti konversi laporan keuangan yang ada
dari satu kerangka pelaporan keuangan ke kerangka pelaporan keuangan yang
lain. Contohnya termasuk:
Kepatuhan terhadap kebijakan akuntansi grup.
Proses transisi ke kerangka pelaporan keuangan yang berbeda seperti Standar
Akuntansi Keuangan. Jasa semacam itu biasanya tidak memunculkan
ancaman, baik Kantor maupun Jaringan Kantor tidak mengambil alih
tanggung jawab manajemen untuk klien.
Jasa Akuntansi dan Pembukuan yang Bersifat Rutin atau Mekanis
601.4-A1 Jasa akuntansi dan pembukuan yang bersifat rutin atau mekanis membutuhkan
sedikit atau tidak ada pertimbangan profesional. Beberapa contoh jasa ini adalah:
Penyiapan laporan dan perhitungan penggajian atau berdasarkan data yang
dibuat klien untuk disetujui dan dibayarkan oleh klien.
Pencatatan transaksi berulang dengan jumlah yang mudah ditentukan
dari dokumen sumber atau data awal, seperti tagihan utilitas yang telah
ditentukan atau disetujui ketepatan klasifikasi akunnya oleh klien.
Penghitungan penyusutan aset tetap ketika klien menentukan kebijakan
akuntansi dan estimasi masa manfaat aset dan nilai residu.
Pembukuan transaksi yang dikodifikasikan oleh klien ke buku besar.
Pembukuan jurnal yang disetujui klien ke neraca saldo.
Penyusunan laporan keuangan berdasarkan informasi dari neraca saldo
yang disetujui klien dan penyusunan catatan atas laporan keuangan terkait
berdasarkan catatan yang disetujui klien.
173