Page 187 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 187

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


            Larangan Mengambil Alih Tanggung Jawab Manajemen

            P600.7    Kantor atau Jaringan Kantor tidak boleh mengambil alih tanggung jawab
                     manajemen untuk klien audit.


            600.7-A1   Tanggung jawab manajemen mencakup mengendalikan, memimpin, dan
                     mengarahkan suatu  entitas, termasuk  membuat  keputusan mengenai  akuisisi,
                     alokasi, dan pengendalian atas sumber daya manusia, keuangan, teknologi, aset
                     berwujud, dan aset takberwujud.

            600.7-A2   Pemberian jasa nonasurans kepada klien audit memunculkan ancaman
                     kepentingan pribadi dan ancaman telaah pribadi jika Kantor atau Jaringan
                     Kantornya mengambil alih tanggung jawab manajemen saat melakukan jasa.
                     Pengambil alihan tanggung jawab manajemen juga memunculkan ancaman
                     kedekatan dan mungkin memunculkan ancaman advokasi karena Kantor atau
                     Jaringan Kantornya menjadi terlalu dekat dengan cara pandang dan kepentingan
                     manajemen.

            600.7-A3   Penentuan  apakah  suatu  aktivitas merupakan  tanggung jawab  manajemen
                     bergantung pada keadaan serta mensyaratkan penerapan pertimbangan
                     profesional. Contoh aktivitas yang dianggap sebagai tanggung jawab manajemen
                     meliputi:
                           Menetapkan kebijakan dan arahan strategis.
                           Mempekerjakan atau memberhentikan karyawan.
                           Mengarahkan dan mengambil tanggung jawab atas tindakan karyawan
                          entitas dalam kaitannya dengan pekerjaan karyawan untuk entitas tersebut.
                           Otorisasi transaksi.
                           Mengendalikan atau mengelola rekening bank atau investasi.
                           Menentukan  rekomendasi yang diberikan kepada Kantor atau Jaringan
                          Kantornya atau pihak ketiga lainnya untuk mengimplementasikannya.
                           Melaporkan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola mewakili
                          manajemen.
                           Mengambil alih tanggung jawab atas:
                               Penyusunan dan penyajian wajar atas laporan keuangan sesuai dengan
                              kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.
                              Perancangan,   implementasi,  pemantauan   atau  pemeliharaan
                              pengendalian internal.

            600.7-A4   Memberikan advis dan rekomendasi untuk membantu manajemen klien audit
                     dalam melaksanakan tanggung jawabnya tidak mengambil alih tanggung jawab
                     manajemen. (Ref: paragraf P600.7 hingga 600.7-A3).




                                                                                        169
   182   183   184   185   186   187   188   189   190   191   192