Page 187 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 187
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
Larangan Mengambil Alih Tanggung Jawab Manajemen
P600.7 Kantor atau Jaringan Kantor tidak boleh mengambil alih tanggung jawab
manajemen untuk klien audit.
600.7-A1 Tanggung jawab manajemen mencakup mengendalikan, memimpin, dan
mengarahkan suatu entitas, termasuk membuat keputusan mengenai akuisisi,
alokasi, dan pengendalian atas sumber daya manusia, keuangan, teknologi, aset
berwujud, dan aset takberwujud.
600.7-A2 Pemberian jasa nonasurans kepada klien audit memunculkan ancaman
kepentingan pribadi dan ancaman telaah pribadi jika Kantor atau Jaringan
Kantornya mengambil alih tanggung jawab manajemen saat melakukan jasa.
Pengambil alihan tanggung jawab manajemen juga memunculkan ancaman
kedekatan dan mungkin memunculkan ancaman advokasi karena Kantor atau
Jaringan Kantornya menjadi terlalu dekat dengan cara pandang dan kepentingan
manajemen.
600.7-A3 Penentuan apakah suatu aktivitas merupakan tanggung jawab manajemen
bergantung pada keadaan serta mensyaratkan penerapan pertimbangan
profesional. Contoh aktivitas yang dianggap sebagai tanggung jawab manajemen
meliputi:
Menetapkan kebijakan dan arahan strategis.
Mempekerjakan atau memberhentikan karyawan.
Mengarahkan dan mengambil tanggung jawab atas tindakan karyawan
entitas dalam kaitannya dengan pekerjaan karyawan untuk entitas tersebut.
Otorisasi transaksi.
Mengendalikan atau mengelola rekening bank atau investasi.
Menentukan rekomendasi yang diberikan kepada Kantor atau Jaringan
Kantornya atau pihak ketiga lainnya untuk mengimplementasikannya.
Melaporkan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola mewakili
manajemen.
Mengambil alih tanggung jawab atas:
Penyusunan dan penyajian wajar atas laporan keuangan sesuai dengan
kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.
Perancangan, implementasi, pemantauan atau pemeliharaan
pengendalian internal.
600.7-A4 Memberikan advis dan rekomendasi untuk membantu manajemen klien audit
dalam melaksanakan tanggung jawabnya tidak mengambil alih tanggung jawab
manajemen. (Ref: paragraf P600.7 hingga 600.7-A3).
169