Page 182 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 182

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


           P540.17   Jika individu berperan dalam setiap kombinasi sebagai rekan audit utama selain
                    yang dibahas di paragraf P540.14 hingga P540.16, maka periode jeda akan menjadi
                    2 (dua) tahun berturut-turut.

           Pemberian Jasa pada Kantor Sebelumnya


           P540.18   Dalam menentukan jumlah tahun ketika individu telah menjadi rekan audit
                    utama sebagaimana ditetapkan di paragraf P540.5, lamanya hubungan harus, jika
                    relevan, termasuk waktu ketika individu adalah rekan audit utama pada perikatan
                    tersebut di Kantor sebelumnya.

           Periode Jeda Lebih Singkat yang Ditetapkan oleh Peraturan Perundang-undangan


           P540.19   Apabila badan legislatif atau regulator yang berwenang (atau organisasi yang
                    diberi kewenangan atau diakui oleh badan legislatif atau regulator tersebut)
                    telah menetapkan periode jeda untuk rekan perikatan kurang dari 5 (lima) tahun
                    berturut-turut, periode yang lebih tinggi atau 3 (tiga) tahun mungkin dapat
                    digantikan untuk periode jeda 5 (lima) tahun berturut-turut yang ditentukan di
                    paragraf P540.11, P540.14, dan P540.16(a) dengan ketentuan bahwa periode aktif
                    yang berlaku tidak melebihi 7 (tujuh) tahun.

           Pembatasan Aktivitas selama Periode Jeda


           P540.20   Selama periode jeda, individu tidak boleh:
                    (a)   Menjadi anggota tim perikatan atau memberikan pengendalian mutu untuk
                        perikatan audit;
                    (b)   Memberikan konsultasi kepada tim perikatan atau klien mengenai isu-isu
                        teknis  atau  industri  spesifik,  transaksi,  atau  peristiwa  yang  memengaruhi
                        perikatan audit (selain diskusi dengan tim perikatan terbatas pada pekerjaan
                        yang dilakukan atau kesimpulan yang dicapai pada tahun terakhir dari waktu
                        aktif individu pada periode ketika hal tersebut tetap relevan dengan audit);
                    (c)   Bertanggung jawab untuk memimpin atau mengoordinasikan jasa
                        profesional yang diberikan oleh Kantor atau Jaringan Kantornya kepada
                        klien  audit,  atau  mengawasi  hubungan  Kantor  atau  Jaringan  Kantornya
                        dengan klien audit; atau
                    (d)   Melakukan peran atau aktivitas lain yang tidak disebutkan di atas
                        sehubungan dengan klien audit, termasuk penyediaan jasa nonasurans yang
                        akan menghasilkan secara individual:
                        (i)   Memiliki interaksi yang signifikan atau sering dengan manajemen
                             senior atau pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola; atau
                        (ii)   Memberikan pengaruh langsung terhadap hasil perikatan audit.




           164
   177   178   179   180   181   182   183   184   185   186   187