Page 182 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 182
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
P540.17 Jika individu berperan dalam setiap kombinasi sebagai rekan audit utama selain
yang dibahas di paragraf P540.14 hingga P540.16, maka periode jeda akan menjadi
2 (dua) tahun berturut-turut.
Pemberian Jasa pada Kantor Sebelumnya
P540.18 Dalam menentukan jumlah tahun ketika individu telah menjadi rekan audit
utama sebagaimana ditetapkan di paragraf P540.5, lamanya hubungan harus, jika
relevan, termasuk waktu ketika individu adalah rekan audit utama pada perikatan
tersebut di Kantor sebelumnya.
Periode Jeda Lebih Singkat yang Ditetapkan oleh Peraturan Perundang-undangan
P540.19 Apabila badan legislatif atau regulator yang berwenang (atau organisasi yang
diberi kewenangan atau diakui oleh badan legislatif atau regulator tersebut)
telah menetapkan periode jeda untuk rekan perikatan kurang dari 5 (lima) tahun
berturut-turut, periode yang lebih tinggi atau 3 (tiga) tahun mungkin dapat
digantikan untuk periode jeda 5 (lima) tahun berturut-turut yang ditentukan di
paragraf P540.11, P540.14, dan P540.16(a) dengan ketentuan bahwa periode aktif
yang berlaku tidak melebihi 7 (tujuh) tahun.
Pembatasan Aktivitas selama Periode Jeda
P540.20 Selama periode jeda, individu tidak boleh:
(a) Menjadi anggota tim perikatan atau memberikan pengendalian mutu untuk
perikatan audit;
(b) Memberikan konsultasi kepada tim perikatan atau klien mengenai isu-isu
teknis atau industri spesifik, transaksi, atau peristiwa yang memengaruhi
perikatan audit (selain diskusi dengan tim perikatan terbatas pada pekerjaan
yang dilakukan atau kesimpulan yang dicapai pada tahun terakhir dari waktu
aktif individu pada periode ketika hal tersebut tetap relevan dengan audit);
(c) Bertanggung jawab untuk memimpin atau mengoordinasikan jasa
profesional yang diberikan oleh Kantor atau Jaringan Kantornya kepada
klien audit, atau mengawasi hubungan Kantor atau Jaringan Kantornya
dengan klien audit; atau
(d) Melakukan peran atau aktivitas lain yang tidak disebutkan di atas
sehubungan dengan klien audit, termasuk penyediaan jasa nonasurans yang
akan menghasilkan secara individual:
(i) Memiliki interaksi yang signifikan atau sering dengan manajemen
senior atau pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola; atau
(ii) Memberikan pengaruh langsung terhadap hasil perikatan audit.
164