Page 177 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 177

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


            SekSi 540

            HUBUNGAN YANG BERLANGSUNG LAMA
            ANTARA PERSONEL (TERMASUK ROTASI

            REKAN) DENGAN KLIEN AUDIT


            PendaHuLuan


            540.1    Kantor disyaratkan untuk mematuhi prinsip dasar etika, independen, dan
                     menerapkan kerangka kerja konseptual yang ditetapkan di Seksi 120 dalam
                     mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman terhadap independensi.


            540.2    Ketika seorang individu terlibat dalam perikatan audit selama periode waktu yang
                     panjang,  maka  ancaman  kedekatan  dan  ancaman  kepentingan  pribadi  dapat
                     muncul. Seksi ini menetapkan persyaratan dan materi aplikasi yang relevan untuk
                     menerapkan kerangka kerja konseptual dalam keadaan tersebut.

            PeRSYaRatan dan MateRi aPLikaSi


            Semua klien audit


            540.3-A1   Meskipun pemahaman tentang klien audit dan lingkungannya sangat fundamental
                     terhadap kualitas audit, ancaman kedekatan dapat muncul sebagai akibat dari
                     hubungan yang lama sebagai anggota tim audit dengan:
                     (a)   Klien audit dan operasinya;
                     (b)   Manajemen senior klien audit; atau
                     (c)   Laporan keuangan  yang akan diberikan opini oleh Kantor atau informasi
                          keuangan yang menjadi basis laporan keuangan.


            540.3-A2  Ancaman kepentingan pribadi dapat muncul sebagai akibat dari kekhawatiran
                     individu akan kehilangan klien lama atau kepentingan dalam mempertahankan
                     hubungan pribadi yang erat dengan anggota manajemen senior atau pihak yang
                     bertanggung jawab atas tata kelola. Ancaman seperti itu mungkin memengaruhi
                     pertimbangan individu tersebut secara tidak tepat.

            540.3-A3   Faktor yang relevan untuk mengevaluasi level ancaman kedekatan atau ancaman
                     kepentingan pribadi termasuk:
                     (a)  Sehubungan dengan individu tersebut:
                                Lamanya hubungan individu tersebut dengan klien, termasuk jika
                              hubungan  terjadi  pada  saat  individu  tersebut  berada  di  Kantor
                              sebelumnya.


                                                                                        159
   172   173   174   175   176   177   178   179   180   181   182