Page 177 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 177
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
SekSi 540
HUBUNGAN YANG BERLANGSUNG LAMA
ANTARA PERSONEL (TERMASUK ROTASI
REKAN) DENGAN KLIEN AUDIT
PendaHuLuan
540.1 Kantor disyaratkan untuk mematuhi prinsip dasar etika, independen, dan
menerapkan kerangka kerja konseptual yang ditetapkan di Seksi 120 dalam
mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman terhadap independensi.
540.2 Ketika seorang individu terlibat dalam perikatan audit selama periode waktu yang
panjang, maka ancaman kedekatan dan ancaman kepentingan pribadi dapat
muncul. Seksi ini menetapkan persyaratan dan materi aplikasi yang relevan untuk
menerapkan kerangka kerja konseptual dalam keadaan tersebut.
PeRSYaRatan dan MateRi aPLikaSi
Semua klien audit
540.3-A1 Meskipun pemahaman tentang klien audit dan lingkungannya sangat fundamental
terhadap kualitas audit, ancaman kedekatan dapat muncul sebagai akibat dari
hubungan yang lama sebagai anggota tim audit dengan:
(a) Klien audit dan operasinya;
(b) Manajemen senior klien audit; atau
(c) Laporan keuangan yang akan diberikan opini oleh Kantor atau informasi
keuangan yang menjadi basis laporan keuangan.
540.3-A2 Ancaman kepentingan pribadi dapat muncul sebagai akibat dari kekhawatiran
individu akan kehilangan klien lama atau kepentingan dalam mempertahankan
hubungan pribadi yang erat dengan anggota manajemen senior atau pihak yang
bertanggung jawab atas tata kelola. Ancaman seperti itu mungkin memengaruhi
pertimbangan individu tersebut secara tidak tepat.
540.3-A3 Faktor yang relevan untuk mengevaluasi level ancaman kedekatan atau ancaman
kepentingan pribadi termasuk:
(a) Sehubungan dengan individu tersebut:
Lamanya hubungan individu tersebut dengan klien, termasuk jika
hubungan terjadi pada saat individu tersebut berada di Kantor
sebelumnya.
159

