Page 173 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 173

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


            524.5-A1   Ancaman kepentingan pribadi muncul ketika anggota tim audit berpartisipasi
                     dalam perikatan audit setelah mengetahui bahwa anggota tim audit akan, atau
                     mungkin, bergabung dengan klien pada suatu saat di masa mendatang.


            524.5-A2   Contoh tindakan yang dapat menghilangkan ancaman kepentingan pribadi
                     adalah mengeluarkan individu dari tim audit.

            524.5-A3   Contoh tindakan yang dapat menjadi pengamanan untuk mengatasi ancaman
                     kepentingan  pribadi adalah dengan menugaskan penelaah yang tepat untuk
                     menelaah setiap pertimbangan signifikan yang dibuat oleh individu saat berada
                     di tim.

            Klien Audit merupakan Entitas dengan Akuntabilitas Publik


            Rekan Audit Utama


            P524.6   Tunduk pada paragraf P524.8, jika seseorang yang merupakan rekan audit utama
                     terkait dengan klien audit yang merupakan entitas dengan akuntabilitas publik
                     bergabung dengan klien sebagai:
                     (a)   Direktur, komisaris, atau pejabat eksekutif; atau
                     (b)   Karyawan yang memiliki posisi untuk memberikan pengaruh yang signifikan
                          atas penyusunan catatan akuntansi klien atau laporan keuangan yang akan
                          diberikan opini oleh Kantor, maka independensi dikompromikan kecuali,
                          setelah individu berhenti menjadi rekan audit utama:
                          (i)   Klien audit telah menerbitkan laporan keuangan yang diaudit yang
                              mencakup periode tidak kurang dari dua belas bulan; dan
                          (ii)   Individu tersebut bukan anggota tim audit sehubungan dengan audit
                              atas laporan keuangan tersebut.

            Rekan Senior atau Pemimpin Rekan (Pimpinan Eksekutif atau Setara) Kantor


            P524.7   Tunduk pada paragraf P524.8, jika seseorang yang merupakan Rekan Senior atau
                     Pemimpin  Rekan  (Pimpinan  Eksekutif  atau  Setara)  Kantor  bergabung  dengan
                     klien audit yang merupakan entitas dengan akuntabilitas publik sebagai:
                     (a)   Direktur, komisaris, atau pejabat eksekutif; atau
                     (b)   Karyawan dalam posisi memberikan pengaruh yang signifikan atas
                          penyusunan catatan akuntansi klien atau laporan keuangan yang diberikan
                          opini oleh Kantor.
                     (c)   Independensi dikompromikan, kecuali telah melewati 12 (dua belas) bulan
                          sejak individu  sebagai  Rekan Senior atau Pemimpin Rekan (Pimpinan
                          Eksekutif atau Setara) dari Kantor.




                                                                                        155
   168   169   170   171   172   173   174   175   176   177   178