Page 173 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 173
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
524.5-A1 Ancaman kepentingan pribadi muncul ketika anggota tim audit berpartisipasi
dalam perikatan audit setelah mengetahui bahwa anggota tim audit akan, atau
mungkin, bergabung dengan klien pada suatu saat di masa mendatang.
524.5-A2 Contoh tindakan yang dapat menghilangkan ancaman kepentingan pribadi
adalah mengeluarkan individu dari tim audit.
524.5-A3 Contoh tindakan yang dapat menjadi pengamanan untuk mengatasi ancaman
kepentingan pribadi adalah dengan menugaskan penelaah yang tepat untuk
menelaah setiap pertimbangan signifikan yang dibuat oleh individu saat berada
di tim.
Klien Audit merupakan Entitas dengan Akuntabilitas Publik
Rekan Audit Utama
P524.6 Tunduk pada paragraf P524.8, jika seseorang yang merupakan rekan audit utama
terkait dengan klien audit yang merupakan entitas dengan akuntabilitas publik
bergabung dengan klien sebagai:
(a) Direktur, komisaris, atau pejabat eksekutif; atau
(b) Karyawan yang memiliki posisi untuk memberikan pengaruh yang signifikan
atas penyusunan catatan akuntansi klien atau laporan keuangan yang akan
diberikan opini oleh Kantor, maka independensi dikompromikan kecuali,
setelah individu berhenti menjadi rekan audit utama:
(i) Klien audit telah menerbitkan laporan keuangan yang diaudit yang
mencakup periode tidak kurang dari dua belas bulan; dan
(ii) Individu tersebut bukan anggota tim audit sehubungan dengan audit
atas laporan keuangan tersebut.
Rekan Senior atau Pemimpin Rekan (Pimpinan Eksekutif atau Setara) Kantor
P524.7 Tunduk pada paragraf P524.8, jika seseorang yang merupakan Rekan Senior atau
Pemimpin Rekan (Pimpinan Eksekutif atau Setara) Kantor bergabung dengan
klien audit yang merupakan entitas dengan akuntabilitas publik sebagai:
(a) Direktur, komisaris, atau pejabat eksekutif; atau
(b) Karyawan dalam posisi memberikan pengaruh yang signifikan atas
penyusunan catatan akuntansi klien atau laporan keuangan yang diberikan
opini oleh Kantor.
(c) Independensi dikompromikan, kecuali telah melewati 12 (dua belas) bulan
sejak individu sebagai Rekan Senior atau Pemimpin Rekan (Pimpinan
Eksekutif atau Setara) dari Kantor.
155