Page 169 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 169
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
SekSi 523
RANGKAP JABATAN SEBAGAI DIREKTUR,
KOMISARIS, ATAU PEJABAT EKSEKUTIF
KLIEN AUDIT
PendaHuLuan
523.1 Kantor disyaratkan untuk mematuhi prinsip dasar etika, independen, dan
menerapkan kerangka kerja konseptual yang ditetapkan di Seksi 120 dalam
mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman terhadap independensi.
523.2 Merangkap jabatan sebagai direktur, komisaris, atau pejabat eksekutif dari klien
audit dapat memunculkan ancaman kepentingan pribadi dan ancaman telaah
pribadi. Seksi ini menetapkan persyaratan dan materi aplikasi spesifik yang
relevan untuk menerapkan kerangka kerja konseptual dalam keadaan seperti itu.
PeRSYaRatan dan MateRi aPLikaSi
direktur, komisaris, atau Pejabat eksekutif
P523.3 Rekan atau karyawan Kantor atau Jaringan Kantor tidak boleh bertindak sebagai
direktur, komisaris, atau pejabat eksekutif dari klien audit Kantor.
Sekretaris Perusahaan
P523.4 Rekan atau karyawan Kantor atau Jaringan Kantornya tidak boleh bertindak
sebagai Sekretaris Perusahaan untuk klien audit Kantor, kecuali:
(a) Praktik ini secara spesifik diizinkan berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, peraturan, atau praktik profesional;
(b) Manajemen membuat semua keputusan yang relevan; dan
(c) Tugas dan aktivitas yang dilakukan terbatas yang bersifat rutin dan
administratif, seperti menyiapkan notulen dan menyiapkan laporan kepada
otoritas.
523.4-A1 Posisi Sekretaris Perusahaan memiliki implikasi berbeda di berbagai yurisdiksi.
Tugasnya dapat berkisar dari: tugas administrasi (seperti manajemen personalia
dan pemeliharaan catatan dan dokumen perusahaan) sampai tugas yang
beragam, seperti memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan atau
memberikan advis tentang permasalahan tata kelola perusahaan. Secara umum
151