Page 169 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 169

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


            SekSi 523

            RANGKAP JABATAN SEBAGAI DIREKTUR,
            KOMISARIS, ATAU PEJABAT EKSEKUTIF

            KLIEN AUDIT


            PendaHuLuan


            523.1    Kantor disyaratkan untuk mematuhi prinsip dasar etika, independen, dan
                     menerapkan kerangka kerja konseptual yang ditetapkan di Seksi 120 dalam
                     mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman terhadap independensi.


            523.2    Merangkap jabatan sebagai direktur, komisaris, atau pejabat eksekutif dari klien
                     audit dapat memunculkan ancaman kepentingan pribadi dan ancaman telaah
                     pribadi. Seksi ini menetapkan  persyaratan dan materi aplikasi spesifik yang
                     relevan untuk menerapkan kerangka kerja konseptual dalam keadaan seperti itu.

            PeRSYaRatan dan MateRi aPLikaSi


            direktur, komisaris, atau Pejabat eksekutif


            P523.3    Rekan atau karyawan Kantor atau Jaringan Kantor tidak boleh bertindak sebagai
                     direktur, komisaris, atau pejabat eksekutif dari klien audit Kantor.


            Sekretaris Perusahaan

            P523.4    Rekan atau karyawan Kantor atau Jaringan Kantornya tidak boleh bertindak
                     sebagai Sekretaris Perusahaan untuk klien audit Kantor, kecuali:
                     (a)   Praktik ini secara spesifik diizinkan berdasarkan peraturan perundang-
                          undangan yang berlaku, peraturan, atau praktik profesional;
                     (b)   Manajemen membuat semua keputusan yang relevan; dan
                     (c)   Tugas dan aktivitas yang dilakukan terbatas yang bersifat rutin dan
                          administratif, seperti menyiapkan notulen dan menyiapkan laporan kepada
                          otoritas.

            523.4-A1   Posisi Sekretaris Perusahaan memiliki implikasi berbeda di berbagai yurisdiksi.
                     Tugasnya dapat berkisar dari: tugas administrasi (seperti manajemen personalia
                     dan pemeliharaan catatan dan dokumen perusahaan) sampai tugas yang
                     beragam, seperti memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan atau
                     memberikan advis tentang permasalahan tata kelola perusahaan. Secara umum




                                                                                         151
   164   165   166   167   168   169   170   171   172   173   174