Page 164 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 164
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
521.4-A3 Contoh tindakan yang dapat menghilangkan ancaman kepentingan pribadi,
ancaman kedekatan, atau ancaman intimidasi adalah mengeluarkan individu
tersebut dari tim audit.
521.4-A4 Contoh tindakan yang dapat menjadi pengamanan untuk mengatasi ancaman
kepentingan pribadi, ancaman kedekatan, atau ancaman intimidasi adalah
mengatur tanggung jawab tim audit sehingga anggota tim audit tidak berurusan
dengan permasalahan yang berada dalam tanggung jawab anggota keluarga inti.
P521.5 Individu keluarga inti tidak boleh berpartisipasi sebagai anggota tim audit ketika
salah satu dari individu tersebut adalah:
(a) Direktur, komisaris, atau pejabat eksekutif;
(b) Karyawan dalam posisi memberikan pengaruh yang signifikan atas
penyusunan catatan akuntansi klien atau laporan keuangan yang akan
diberikan opini oleh Kantor; atau
(c) Berada pada posisi seperti itu selama periode mana pun yang dicakup oleh
perikatan atau laporan keuangan.
keluarga dekat anggota tim audit
521.6-A1 Ancaman kepentingan pribadi, ancaman kedekatan atau ancaman intimidasi
muncul ketika anggota keluarga dekat tim audit adalah:
(a) Direktur, komisaris, atau pejabat eksekutif dari klien audit; atau
(b) Karyawan dalam posisi yang dapat memberikan pengaruh signifikan atas
penyusunan catatan akuntansi klien atau laporan keuangan yang akan
diberikan opini oleh Kantor.
521.6-A2 Faktor relevan dalam mengevaluasi level ancaman tersebut mencakup:
Sifat hubungan antara anggota tim audit dan anggota keluarga dekat.
Posisi yang dipegang oleh anggota keluarga dekat.
Peran anggota tim audit.
521.6-A3 Contoh tindakan yang dapat menghilangkan ancaman kepentingan pribadi,
ancaman kedekatan, atau ancaman intimidasi adalah mengeluarkan individu
tersebut dari tim audit.
521.6-A4 Contoh tindakan yang dapat menjadi pengamanan untuk mengatasi ancaman
kepentingan pribadi, ancaman kedekatan, atau ancaman intimidasi adalah
mengatur tanggung jawab tim audit sehingga anggota tim audit tidak berurusan
dengan permasalahan yang menjadi tanggung jawab anggota keluarga dekat.
146