Page 167 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 167
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
SekSi 522
PERNAH BEKERJA PADA KLIEN AUDIT
PendaHuLuan
522.1 Kantor disyaratkan untuk mematuhi prinsip dasar etika, independen, dan
menerapkan kerangka kerja konseptual yang ditetapkan di Seksi 120 dalam
mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman terhadap independensi.
522.2 Jika anggota tim audit baru saja menjabat sebagai direktur, komisaris, pejabat
eksekutif, atau karyawan dari klien audit, maka ancaman kepentingan pribadi,
ancaman telaah pribadi, atau ancaman kedekatan muncul. Seksi ini menetapkan
persyaratan dan materi aplikasi spesifik yang relevan untuk menerapkan kerangka
kerja konseptual dalam keadaan tersebut.
PeRSYaRatan dan MateRi aPLikaSi
Jasa selama Periode yang dicakup oleh Laporan audit
P522.3 Tim audit tidak boleh memasukkan individu yang selama periode yang dicakup
oleh laporan audit:
(a) Pernah menjabat sebagai direktur, komisaris, atau pejabat eksekutif dari
klien audit; atau
(b) Pernah bekerja sebagai karyawan dengan posisi untuk memberikan
pengaruh yang signifikan atas penyusunan catatan akuntansi klien atau
laporan keuangan yang akan diberikan opini oleh Kantor.
Jasa sebelum Periode yang dicakup oleh Laporan audit
522.4-A1 Ancaman kepentingan pribadi, ancaman telaah pribadi atau ancaman kedekatan
dapat muncul jika sebelum periode yang dicakup oleh laporan audit, anggota tim
audit:
(a) Pernah menjabat sebagai direktur, komisaris atau pejabat dari klien audit;
atau
(b) Pernah bekerja sebagai karyawan dengan posisi untuk memberikan
pengaruh yang signifikan atas penyusunan catatan akuntansi klien atau
laporan keuangan yang akan diberikan opini oleh Kantor.
Misalnya, ancaman akan muncul jika keputusan yang dibuat atau pekerjaan yang
dilakukan oleh individu pada periode sebelumnya, saat dipekerjakan oleh klien,
harus dievaluasi pada periode berjalan sebagai bagian dari perikatan audit kini.
149

