Page 163 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 163
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
SekSi 521
HUBUNGAN KELUARGA DAN PRIBADI
PendaHuLuan
521.1 Kantor disyaratkan untuk mematuhi prinsip dasar etika, independen, dan
menerapkan kerangka kerja konseptual yang ditetapkan di Seksi 120 dalam
mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman terhadap independensi.
521.2 Hubungan keluarga atau pribadi dengan personel klien dapat memunculkan
ancaman kepentingan pribadi, ancaman kedekatan, atau ancaman intimidasi.
Seksi ini menetapkan persyaratan dan materi aplikasi spesifik yang relevan untuk
menerapkan kerangka kerja konseptual dalam keadaan seperti itu.
PeRSYaRatan dan MateRi aPLikaSi
Umum
521.3-A1 Ancaman kepentingan pribadi, ancaman kedekatan, atau ancaman intimidasi
dapat muncul dari hubungan keluarga dan hubungan pribadi antara anggota tim
audit dan direktur, komisaris, atau pejabat eksekutif, atau bergantung pada peran
mereka, karyawan tertentu dari klien audit.
521.3-A2 Faktor yang relevan dalam mengevaluasi level ancaman tersebut termasuk:
Tanggung jawab individu pada tim audit.
Peran anggota keluarga atau individu lain dalam klien, dan kedekatan
hubungan.
keluarga inti anggota tim audit
521.4-A1 Ancaman kepentingan pribadi, ancaman kedekatan atau ancaman intimidasi
muncul ketika anggota keluarga inti dari anggota tim audit adalah karyawan
yang memiliki posisi untuk memberikan pengaruh yang signifikan atas posisi
keuangan, kinerja keuangan atau arus kas klien.
521.4-A2 Faktor relevan untuk mengevaluasi level ancaman tersebut termasuk:
Posisi dimiliki oleh anggota keluarga inti.
Peran anggota tim audit.
145

