Page 163 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 163

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


            SekSi 521

            HUBUNGAN KELUARGA DAN PRIBADI



            PendaHuLuan

            521.1    Kantor disyaratkan untuk mematuhi prinsip dasar etika, independen, dan
                     menerapkan kerangka kerja konseptual yang ditetapkan di Seksi 120 dalam
                     mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman terhadap independensi.

            521.2    Hubungan keluarga atau pribadi dengan personel klien dapat memunculkan
                     ancaman kepentingan pribadi, ancaman kedekatan, atau ancaman intimidasi.
                     Seksi ini menetapkan persyaratan dan materi aplikasi spesifik yang relevan untuk
                     menerapkan kerangka kerja konseptual dalam keadaan seperti itu.

            PeRSYaRatan dan MateRi aPLikaSi

            Umum


            521.3-A1   Ancaman kepentingan pribadi, ancaman kedekatan, atau ancaman intimidasi
                     dapat muncul dari hubungan keluarga dan hubungan pribadi antara anggota tim
                     audit dan direktur, komisaris, atau pejabat eksekutif, atau bergantung pada peran
                     mereka, karyawan tertentu dari klien audit.


            521.3-A2   Faktor yang relevan dalam mengevaluasi level ancaman tersebut termasuk:
                           Tanggung jawab individu pada tim audit.
                           Peran anggota keluarga atau individu lain dalam klien, dan kedekatan
                          hubungan.

            keluarga inti anggota tim audit


            521.4-A1   Ancaman kepentingan pribadi, ancaman kedekatan atau ancaman intimidasi
                     muncul ketika anggota keluarga inti dari anggota tim audit adalah karyawan
                     yang memiliki posisi untuk memberikan pengaruh yang signifikan atas posisi
                     keuangan, kinerja keuangan atau arus kas klien.

            521.4-A2   Faktor relevan untuk mengevaluasi level ancaman tersebut termasuk:
                           Posisi dimiliki oleh anggota keluarga inti.
                           Peran anggota tim audit.






                                                                                        145
   158   159   160   161   162   163   164   165   166   167   168