Page 174 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 174
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
Kombinasi Bisnis
P524.8 Sebagai pengecualian paragraf P524.6 dan P524.7, independensi tidak
dikompromikan jika kondisi yang ditetapkan di paragraf tersebut muncul sebagai
hasil dari kombinasi bisnis dan:
(a) Posisi sebagaimana dimaksud di P524.6 dan P524.7 tidak diambil dalam
pertimbangan kombinasi bisnis (contemplation of the business combination);
(b) Setiap manfaat atau pembayaran terutang kepada rekan terdahulu
dari Kantor atau Jaringan Kantor telah diselesaikan seluruhnya, kecuali
penyelesaiannya dilakukan dengan pengaturan didepan dalam jumlah tetap
dan jumlah terutang kepada rekan tersebut tidak material bagi Kantor atau
Jaringan Kantor;
(c) Rekan terdahulu tidak lagi berpartisipasi atau terlihat berpartisipasi dalam
aktivitas bisnis atau profesional Kantor atau Jaringan Kantor; dan
(d) Kantor membahas posisi rekan terdahulu yang diadakan antara klien audit
dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola.
156