Page 174 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 174

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


           Kombinasi Bisnis

           P524.8    Sebagai pengecualian paragraf P524.6 dan P524.7, independensi tidak
                    dikompromikan jika kondisi yang ditetapkan di paragraf tersebut muncul sebagai
                    hasil dari kombinasi bisnis dan:
                    (a)   Posisi sebagaimana dimaksud di P524.6 dan P524.7 tidak diambil dalam
                        pertimbangan kombinasi bisnis (contemplation of the business combination);
                    (b)   Setiap manfaat atau pembayaran terutang kepada rekan terdahulu
                        dari Kantor atau Jaringan Kantor telah diselesaikan seluruhnya, kecuali
                        penyelesaiannya dilakukan dengan pengaturan didepan dalam jumlah tetap
                        dan jumlah terutang kepada rekan tersebut tidak material bagi Kantor atau
                        Jaringan Kantor;
                    (c)   Rekan terdahulu tidak lagi berpartisipasi atau terlihat berpartisipasi dalam
                        aktivitas bisnis atau profesional Kantor atau Jaringan Kantor; dan
                    (d)   Kantor membahas posisi rekan terdahulu yang diadakan antara klien audit
                        dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola.
















































           156
   169   170   171   172   173   174   175   176   177   178   179