Page 179 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 179
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
P540.4 Jika Kantor memutuskan bahwa level ancaman yang muncul hanya dapat diatasi
dengan melakukan rotasi individu tersebut dari tim audit, maka Kantor harus
menentukan periode yang tepat ketika individu tersebut tidak boleh:
(a) Menjadi anggota tim perikatan untuk perikatan audit;
(b) Memberikan pengendalian mutu untuk perikatan audit; atau
(c) Memberikan pengaruh langsung terhadap hasil pekerjaan dari perikatan
audit.
Rentang waktu harus cukup lama untuk memungkinkan ancaman kedekatan
dan ancaman kepentingan pribadi dapat diatasi. Dalam kasus entitas dengan
akuntabilitas publik, paragraf P540.5 hingga P540.20 juga berlaku.
Klien Audit merupakan Entitas dengan Akuntabilitas Publik
P540.5 Tunduk pada paragraf P540.7 hingga P540.9, sehubungan dengan audit entitas
dengan akuntabilitas publik, individu tidak boleh bertindak dalam salah satu
peran berikut, atau kombinasi atas peran tersebut, untuk jangka waktu lebih dari
7 (tujuh) tahun kumulatif (periode “Aktif”):
(a) Rekan perikatan;
(b) Individu yang ditunjuk sebagai penanggung jawab atas penelahaan
pengendalian mutu perikatan; atau
(c) Peran rekan audit utama lainnya.
Setelah periode aktif, individu harus menjalani periode jeda sesuai dengan
ketentuan di paragraf P540.11 hingga P540.19
P540.6 Dalam menghitung periode aktif, hitungan tahun tidak akan dimulai dari nol,
kecuali jika individu tersebut berhenti sebagai salah satu peran dalam paragraf
P540.5 (a) sampai (c) untuk periode minimum. Periode minimum adalah periode
yang berurutan paling tidak sama dengan periode jeda yang ditentukan sesuai
dengan paragraf P540.11 hingga P540.13 sebagaimana berlaku untuk peran
individu tersebut yang memberikan jasa pada tahun tersebut segera sebelum
menghentikan keterlibatannya.
540.6-A1 Sebagai contoh, individu yang menjabat sebagai rekan perikatan selama 4 (empat)
tahun yang dilanjutkan dengan jeda selama 3 (tiga) tahun, hanya dapat bertindak
sebagai rekan audit utama pada perikatan audit yang sama untuk 3 (tiga) tahun
berikutnya (menjadikannya total 7 (tujuh) tahun kumulatif). Setelah itu, individu
tersebut harus melakukan jeda sesuai dengan paragraf P540.14.
161