Page 179 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 179

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


            P540.4    Jika Kantor memutuskan bahwa level ancaman yang muncul hanya dapat diatasi
                     dengan melakukan rotasi individu tersebut dari tim audit, maka Kantor harus
                     menentukan periode yang tepat ketika individu tersebut tidak boleh:
                     (a)   Menjadi anggota tim perikatan untuk perikatan audit;
                     (b)   Memberikan pengendalian mutu untuk perikatan audit; atau
                     (c)   Memberikan pengaruh langsung terhadap hasil pekerjaan dari perikatan
                          audit.
                     Rentang waktu harus cukup lama untuk memungkinkan ancaman kedekatan
                     dan ancaman kepentingan pribadi dapat diatasi. Dalam kasus entitas dengan
                     akuntabilitas publik, paragraf P540.5 hingga P540.20 juga berlaku.

            Klien Audit merupakan Entitas dengan Akuntabilitas Publik


            P540.5   Tunduk pada paragraf P540.7 hingga P540.9, sehubungan dengan audit entitas
                     dengan akuntabilitas publik, individu tidak boleh bertindak dalam salah satu
                     peran berikut, atau kombinasi atas peran tersebut, untuk jangka waktu lebih dari
                     7 (tujuh) tahun kumulatif (periode “Aktif”):
                     (a)   Rekan perikatan;
                     (b)   Individu yang ditunjuk sebagai penanggung jawab atas penelahaan
                          pengendalian mutu perikatan; atau
                     (c)   Peran rekan audit utama lainnya.
                     Setelah periode aktif, individu harus menjalani periode jeda sesuai dengan
                     ketentuan di paragraf P540.11 hingga P540.19


            P540.6   Dalam  menghitung periode aktif, hitungan  tahun tidak akan dimulai dari nol,
                     kecuali jika individu tersebut berhenti sebagai salah satu peran dalam paragraf
                     P540.5 (a) sampai (c) untuk periode minimum. Periode minimum adalah periode
                     yang berurutan paling tidak sama dengan periode jeda yang ditentukan sesuai
                     dengan paragraf P540.11 hingga P540.13 sebagaimana berlaku untuk peran
                     individu tersebut yang memberikan jasa pada tahun tersebut segera sebelum
                     menghentikan keterlibatannya.


            540.6-A1  Sebagai contoh, individu yang menjabat sebagai rekan perikatan selama 4 (empat)
                     tahun yang dilanjutkan dengan jeda selama 3 (tiga) tahun, hanya dapat bertindak
                     sebagai rekan audit utama pada perikatan audit yang sama untuk 3 (tiga) tahun
                     berikutnya (menjadikannya total 7 (tujuh) tahun kumulatif). Setelah itu, individu
                     tersebut harus melakukan jeda sesuai dengan paragraf P540.14.











                                                                                         161
   174   175   176   177   178   179   180   181   182   183   184