Page 180 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 180

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


           P540.7   Sebagai pengecualian paragraf P540.5, rekan audit utama yang kontinuitasnya
                    sangat penting terhadap kualitas audit, dalam kasus yang jarang terjadi karena
                    keadaan tidak terduga di luar kendali Kantor, dan dengan persetujuan dari pihak
                    yang  bertanggung  jawab  atas  tata  kelola,  diizinkan  untuk  memberikan jasa
                    setahun tambahan sebagai rekan audit utama selama ancaman independensi
                    dapat dihilangkan atau dikurangi pada level yang dapat diterima.

           540.7-A1   Sebagai contoh, rekan audit utama mungkin tetap dalam peran tersebut di tim
                    audit hingga satu tahun tambahan dalam kondisi ketika kejadian tidak terduga,
                    rotasi yang disyaratkan tidak dapat dilakukan, mungkin karena kondisi (penyakit)
                    yang serius pada rekan perikatan. Dalam keadaan demikian, hal ini akan
                    melibatkan Kantor untuk berdiskusi dengan pihak yang bertanggung jawab atas
                    tata kelola mengenai alasan rotasi yang direncanakan tidak dapat dilakukan dan
                    perlunya pengamanan apa pun untuk menurunkan ancaman yang muncul.

           P540.8    Jika klien audit menjadi entitas dengan akuntabilitas publik, maka Kantor harus
                    mempertimbangkan rentang waktu individu yang telah memberikan jasa kepada
                    klien audit sebagai rekan audit utama sebelum klien menjadi entitas dengan
                    akuntabilitas publik dalam menentukan waktu rotasi. Jika individu tersebut
                    telah memberikan jasa kepada klien audit sebagai rekan audit utama untuk
                    jangka waktu 5 (lima) tahun kumulatif atau kurang ketika klien menjadi entitas
                    dengan akuntabilitas publik, maka jumlah tahun individu tersebut dapat terus
                    memberikan jasa kepada klien dalam kapasitas tersebut sebelum rotasi perikatan
                    adalah 7 (tujuh) tahun dikurangi jumlah tahun jasa yang telah diberikan. Sebagai
                    pengecualian paragraf P540.5, jika individu tersebut telah memberikan jasa klien
                    audit sebagai rekan audit utama untuk jangka waktu 6 (enam) tahun kumulatif
                    atau lebih ketika klien menjadi entitas dengan akuntabilitas publik, maka individu
                    dapat terus memberikan jasa dalam kapasitas tersebut dengan persetujuan dari
                    pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola maksimal 2 (dua) tahun tambahan
                    sebelum melakukan rotasi perikatan.

           P540.9    Ketika suatu Kantor hanya memiliki beberapa orang dengan pengetahuan dan
                    pengalaman yang diperlukan untuk memberikan jasa sebagai rekan audit utama
                    pada audit atas entitas dengan akuntabilitas publik, maka rotasi rekan audit
                    utama mungkin tidak dapat dilakukan. Sebagai pengecualian paragraf P540.5, jika
                    regulator independen telah memberikan pengecualian atas rotasi rekan dalam
                    keadaan tersebut, maka seseorang dapat tetap menjadi rekan audit utama selama
                    lebih dari 7 (tujuh) tahun, sesuai dengan pengecualian tersebut. Hal ini diberikan
                    ketika  regulator  independen  telah  menetapkan  persyaratan  lain  yang  akan
                    diterapkan, seperti rentang waktu bahwa rekan audit utama dapat dibebaskan
                    dari rotasi atau penelaahan secara reguler dari pihak eksternal yang independen.




           162
   175   176   177   178   179   180   181   182   183   184   185