Page 180 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 180
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
P540.7 Sebagai pengecualian paragraf P540.5, rekan audit utama yang kontinuitasnya
sangat penting terhadap kualitas audit, dalam kasus yang jarang terjadi karena
keadaan tidak terduga di luar kendali Kantor, dan dengan persetujuan dari pihak
yang bertanggung jawab atas tata kelola, diizinkan untuk memberikan jasa
setahun tambahan sebagai rekan audit utama selama ancaman independensi
dapat dihilangkan atau dikurangi pada level yang dapat diterima.
540.7-A1 Sebagai contoh, rekan audit utama mungkin tetap dalam peran tersebut di tim
audit hingga satu tahun tambahan dalam kondisi ketika kejadian tidak terduga,
rotasi yang disyaratkan tidak dapat dilakukan, mungkin karena kondisi (penyakit)
yang serius pada rekan perikatan. Dalam keadaan demikian, hal ini akan
melibatkan Kantor untuk berdiskusi dengan pihak yang bertanggung jawab atas
tata kelola mengenai alasan rotasi yang direncanakan tidak dapat dilakukan dan
perlunya pengamanan apa pun untuk menurunkan ancaman yang muncul.
P540.8 Jika klien audit menjadi entitas dengan akuntabilitas publik, maka Kantor harus
mempertimbangkan rentang waktu individu yang telah memberikan jasa kepada
klien audit sebagai rekan audit utama sebelum klien menjadi entitas dengan
akuntabilitas publik dalam menentukan waktu rotasi. Jika individu tersebut
telah memberikan jasa kepada klien audit sebagai rekan audit utama untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun kumulatif atau kurang ketika klien menjadi entitas
dengan akuntabilitas publik, maka jumlah tahun individu tersebut dapat terus
memberikan jasa kepada klien dalam kapasitas tersebut sebelum rotasi perikatan
adalah 7 (tujuh) tahun dikurangi jumlah tahun jasa yang telah diberikan. Sebagai
pengecualian paragraf P540.5, jika individu tersebut telah memberikan jasa klien
audit sebagai rekan audit utama untuk jangka waktu 6 (enam) tahun kumulatif
atau lebih ketika klien menjadi entitas dengan akuntabilitas publik, maka individu
dapat terus memberikan jasa dalam kapasitas tersebut dengan persetujuan dari
pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola maksimal 2 (dua) tahun tambahan
sebelum melakukan rotasi perikatan.
P540.9 Ketika suatu Kantor hanya memiliki beberapa orang dengan pengetahuan dan
pengalaman yang diperlukan untuk memberikan jasa sebagai rekan audit utama
pada audit atas entitas dengan akuntabilitas publik, maka rotasi rekan audit
utama mungkin tidak dapat dilakukan. Sebagai pengecualian paragraf P540.5, jika
regulator independen telah memberikan pengecualian atas rotasi rekan dalam
keadaan tersebut, maka seseorang dapat tetap menjadi rekan audit utama selama
lebih dari 7 (tujuh) tahun, sesuai dengan pengecualian tersebut. Hal ini diberikan
ketika regulator independen telah menetapkan persyaratan lain yang akan
diterapkan, seperti rentang waktu bahwa rekan audit utama dapat dibebaskan
dari rotasi atau penelaahan secara reguler dari pihak eksternal yang independen.
162

