Page 183 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 183

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


            540.20-A1  Ketentuan  paragraf P540.20  tidak dimaksudkan untuk mencegah individu dari
                     asumsi peran kepemimpinan di Kantor atau Jaringan Kantornya, seperti dari
                     Pemimpin Rekan atau Rekan Senior (pimpinan eksekutif atau setara).







































































                                                                                        165
   178   179   180   181   182   183   184   185   186   187   188