Kode etiK AKuntAn indoneSiA
540.20-A1 Ketentuan paragraf P540.20 tidak dimaksudkan untuk mencegah individu dari
asumsi peran kepemimpinan di Kantor atau Jaringan Kantornya, seperti dari
Pemimpin Rekan atau Rekan Senior (pimpinan eksekutif atau setara).
165