Page 186 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 186
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
Materialitas terkait Laporan keuangan
600.5-A3 Subseksi 601 hingga 610 mengacu kepada materialitas dalam kaitannya dengan
audit atas laporan keuangan klien. Konsep materialitas dalam kaitannya dengan
audit dibahas dalam SA 320: Materialitas dalam Tahap Perencanaan dan
Pelaksanaan Audit, dan dalam kaitannya dengan perikatan reviu dalam SPR
2400: Perikatan untuk Reviu atas Laporan Keuangan. Penentuan materialitas
melibatkan penerapan pertimbangan profesional dan dipengaruhi oleh faktor
kuantitatif dan kualitatif. Hal ini juga dipengaruhi oleh persepsi pengguna atas
kebutuhan informasi keuangan.
Beragam Jasa nonasurans diberikan kepada klien audit yang Sama
600.5-A4 Kantor atau Jaringan Kantor mungkin memberikan beberapa jasa nonasurans
kepada klien audit. Dalam keadaan tersebut, pertimbangan dampak gabungan
dari ancaman yang muncul dengan memberikan jasa tersebut relevan dengan
evaluasi ancaman Kantor.
Mengatasi Ancaman
600.6-A1 Subseksi 601 hingga 610 termasuk contoh tindakan, termasuk pengamanan, yang
mungkin untuk mengatasi ancaman terhadap independensi yang muncul pada
saat memberikan jasa nonasurans ketika ancaman tidak pada level yang dapat
diterima. Contoh-contoh tersebut tidak mencakup semuanya.
600.6-A2 Beberapa subseksi termasuk persyaratan yang secara tegas melarang Kantor atau
Jaringan Kantornya untuk memberikan jasa tertentu kepada klien audit dalam
keadaan tertentu karena ancaman yang muncul tidak dapat diatasi dengan
menerapkan pengamanan.
600.6-A3 Paragraf 120.10-A2 termasuk deskripsi tentang pengamanan. Sehubungan dengan
pemberian jasa nonasurans kepada klien audit, tindakan pengamanan adalah
tindakan, baik secara individual atau gabungan, yang diambil Kantor secara
efektif menurunkan ancaman terhadap independensi pada level yang dapat
diterima. Dalam beberapa situasi, ketika ancaman muncul saat memberikan
jasa nonasurans kepada klien audit, maka pengamanan mungkin tidak tersedia.
Dalam situasi demikian, penerapan kerangka kerja konseptual yang ditetapkan di
Seksi 120 mensyaratkan Kantor untuk menolak atau mengakhiri jasa nonasurans
atau perikatan audit.
168