Page 186 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 186

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


           Materialitas terkait Laporan keuangan

           600.5-A3   Subseksi 601 hingga 610 mengacu kepada materialitas dalam kaitannya dengan
                    audit atas laporan keuangan klien. Konsep materialitas dalam kaitannya dengan
                    audit dibahas dalam SA 320: Materialitas dalam Tahap Perencanaan dan

                    Pelaksanaan Audit, dan dalam kaitannya dengan perikatan reviu dalam SPR
                    2400:  Perikatan untuk Reviu atas Laporan Keuangan. Penentuan materialitas
                    melibatkan penerapan pertimbangan profesional dan dipengaruhi oleh faktor
                    kuantitatif dan kualitatif. Hal ini juga dipengaruhi oleh persepsi pengguna atas
                    kebutuhan informasi keuangan.

           Beragam Jasa nonasurans diberikan kepada klien audit yang Sama


           600.5-A4   Kantor  atau  Jaringan  Kantor  mungkin  memberikan  beberapa  jasa  nonasurans
                    kepada klien audit. Dalam keadaan tersebut, pertimbangan dampak gabungan
                    dari ancaman yang muncul dengan memberikan jasa tersebut relevan dengan
                    evaluasi ancaman Kantor.

           Mengatasi Ancaman


           600.6-A1   Subseksi 601 hingga 610 termasuk contoh tindakan, termasuk pengamanan, yang
                    mungkin untuk mengatasi ancaman terhadap independensi yang muncul pada
                    saat memberikan jasa nonasurans ketika ancaman tidak pada level yang dapat
                    diterima. Contoh-contoh tersebut tidak mencakup semuanya.


           600.6-A2   Beberapa subseksi termasuk persyaratan yang secara tegas melarang Kantor atau
                    Jaringan Kantornya untuk memberikan jasa tertentu kepada klien audit dalam
                    keadaan tertentu karena ancaman yang muncul tidak dapat diatasi dengan
                    menerapkan pengamanan.

           600.6-A3   Paragraf 120.10-A2 termasuk deskripsi tentang pengamanan. Sehubungan dengan
                    pemberian jasa nonasurans kepada klien audit, tindakan pengamanan adalah
                    tindakan, baik secara individual atau gabungan, yang diambil Kantor secara
                    efektif menurunkan ancaman terhadap independensi pada level yang dapat
                    diterima. Dalam beberapa situasi, ketika ancaman muncul saat memberikan
                    jasa nonasurans kepada klien audit, maka pengamanan mungkin tidak tersedia.
                    Dalam situasi demikian, penerapan kerangka kerja konseptual yang ditetapkan di
                    Seksi 120 mensyaratkan Kantor untuk menolak atau mengakhiri jasa nonasurans
                    atau perikatan audit.








           168
   181   182   183   184   185   186   187   188   189   190   191