Page 188 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 188
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
600.8 Untuk menghindari pengambilalihan tanggung jawab manajemen ketika
memberikan jasa nonasurans kepada klien audit, maka Kantor harus meyakini
bahwa manajemen klien membuat semua pertimbangan dan keputusan yang
merupakan tanggung jawab manajemen. Dalam hal ini termasuk memastikan
bahwa manajemen klien:
(a) Menunjuk individu yang memiliki keahlian, pengetahuan, dan pengalaman
yang sesuai untuk bertanggung jawab setiap saat terhadap keputusan
klien dan untuk mengawasi jasa yang diberikan. Individu seperti itu, lebih
diutamakan merupakan manajemen senior, yang akan memahami:
(i) Tujuan, sifat dan hasil dari jasa yang dihasilkan; dan
(ii) Tanggung jawab masing-masing klien dan Kantor atau Jaringan
Kantornya. Namun, individu tersebut tidak disyaratkan memiliki
keahlian untuk melakukan atau melakukan kembali pemberian jasa
tersebut.
(b) Memberikan pengawasan atas jasa yang diberikan dan mengevaluasi
kecukupan dari hasil jasa yang dilaksanakan untuk tujuan klien.
(c) Menerima tanggung jawab atas tindakan, jika ada, yang akan diambil dari
hasil pemberian jasa tersebut.
Pemberian Jasa Nonasurans kepada Klien Audit yang Kemudian Menjadi Entitas
dengan Akuntabilitas Publik
P600.9 Jasa nonasurans yang diberikan, baik saat ini atau sebelumnya, oleh Kantor atau
Jaringan Kantornya kepada klien audit mengompromikan independensi Kantor
ketika klien menjadi entitas dengan akuntabilitas publik, kecuali:
(a) Jasa nonasurans sebelumnya sesuai dengan ketentuan bagian ini yang
berhubungan dengan klien audit yang bukan merupakan entitas dengan
akuntabilitas publik;
(b) Jasa nonasurans saat ini sedang berjalan yang tidak diizinkan berdasarkan
bagian ini untuk klien audit yang merupakan entitas dengan akuntabilitas
publik berakhir sebelum, atau sesegera mungkin ketika dapat diterapkan,
klien menjadi entitas dengan akuntabilitas publik; dan
(c) Kantor mengatasi ancaman yang muncul tidak pada level yang dapat
diterima.
Pertimbangan untuk Entitas Berelasi Tertentu
P600.10 Seksi ini mencakup persyaratan yang melarang Kantor dan Jaringan Kantornya
untuk mengambil alih tanggung jawab manajemen atau memberikan jasa
nonasurans tertentu kepada klien audit. Sebagai pengecualian terhadap
persyaratan tersebut, Kantor atau Jaringan Kantornya dapat mengambil alih
tanggung jawab manajemen atau memberikan jasa nonasurans tertentu yang
170