Page 188 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 188

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


           600.8    Untuk menghindari pengambilalihan tanggung jawab manajemen ketika
                    memberikan jasa nonasurans kepada klien audit, maka Kantor harus meyakini
                    bahwa manajemen klien membuat semua pertimbangan dan keputusan yang
                    merupakan tanggung jawab manajemen. Dalam hal ini termasuk memastikan
                    bahwa manajemen klien:
                    (a)   Menunjuk individu yang memiliki keahlian, pengetahuan, dan pengalaman
                        yang sesuai untuk bertanggung jawab setiap saat terhadap keputusan
                        klien dan untuk mengawasi jasa yang diberikan. Individu seperti itu, lebih
                        diutamakan merupakan manajemen senior, yang akan memahami:
                        (i)   Tujuan, sifat dan hasil dari jasa yang dihasilkan; dan
                        (ii)   Tanggung jawab masing-masing klien dan Kantor atau Jaringan
                             Kantornya. Namun, individu tersebut tidak disyaratkan memiliki
                             keahlian untuk melakukan  atau melakukan kembali pemberian jasa
                             tersebut.
                    (b)   Memberikan pengawasan atas jasa yang diberikan dan mengevaluasi
                        kecukupan dari hasil jasa yang dilaksanakan untuk tujuan klien.
                    (c)   Menerima tanggung jawab atas tindakan, jika ada, yang akan diambil dari
                        hasil pemberian jasa tersebut.

           Pemberian Jasa Nonasurans kepada Klien Audit yang Kemudian Menjadi Entitas
           dengan Akuntabilitas Publik


           P600.9    Jasa nonasurans yang diberikan, baik saat ini atau sebelumnya, oleh Kantor atau
                    Jaringan Kantornya kepada klien audit mengompromikan independensi Kantor
                    ketika klien menjadi entitas dengan akuntabilitas publik, kecuali:
                    (a)   Jasa nonasurans sebelumnya sesuai dengan ketentuan bagian ini yang
                        berhubungan  dengan  klien  audit yang bukan  merupakan  entitas  dengan
                        akuntabilitas publik;
                    (b)   Jasa nonasurans saat ini sedang berjalan yang tidak diizinkan berdasarkan
                        bagian ini untuk klien audit yang merupakan entitas dengan akuntabilitas
                        publik berakhir sebelum, atau sesegera mungkin ketika dapat diterapkan,
                        klien menjadi entitas dengan akuntabilitas publik; dan
                    (c)   Kantor mengatasi ancaman yang muncul tidak pada level yang dapat
                        diterima.

           Pertimbangan untuk Entitas Berelasi Tertentu


           P600.10   Seksi ini mencakup persyaratan yang melarang Kantor dan Jaringan Kantornya
                    untuk mengambil alih tanggung jawab manajemen atau memberikan jasa
                    nonasurans tertentu kepada klien audit. Sebagai pengecualian terhadap
                    persyaratan  tersebut,  Kantor  atau  Jaringan  Kantornya  dapat  mengambil  alih
                    tanggung jawab manajemen atau memberikan jasa nonasurans tertentu yang


           170
   183   184   185   186   187   188   189   190   191   192   193