Page 192 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 192
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
Klien Audit merupakan Entitas tanpa Akuntabilitas Publik
P601.5 Kantor atau Jaringan Kantor tidak boleh memberikan jasa akuntansi dan
pembukuan kepada klien audit yang merupakan entitas tanpa akuntabilitas
publik termasuk penyusunan laporan keuangan yang akan diberikan opini oleh
Kantor atau informasi keuangan yang membentuk dasar dari laporan keuangan
tersebut, kecuali:
(a) Jasa bersifat rutin atau mekanis; dan
(b) Kantor mengatasi setiap ancaman yang muncul dengan memberikan jasa
yang tidak pada level yang dapat diterima.
601.5-A1 Contoh tindakan yang dapat menjadi pengamanan untuk mengatasi ancaman
telaah pribadi yang muncul ketika memberikan jasa akuntansi dan pembukuan
yang bersifat rutin dan mekanis kepada klien audit meliputi:
Menugaskan profesional yang bukan anggota tim audit untuk memberikan
jasa.
Menugaskan penelaah yang tepat yang tidak terlibat dalam pemberian jasa
untuk menelaah pekerjaan audit atau jasa yang dilakukan.
Klien Audit merupakan Entitas dengan Akuntabilitas Publik
P601.6 Tunduk pada paragraf P601.7, Kantor atau Jaringan Kantornya tidak boleh
memberikan jasa akuntansi dan pembukuan kepada klien audit yang merupakan
entitas dengan akuntabilitas publik termasuk penyusunan laporan keuangan
yang akan diberikan opini oleh Kantor atau informasi keuangan yang menjadi
dasar laporan keuangan tersebut.
P601.7 Sebagai pengecualian terhadap paragraf P601.6, Kantor atau Jaringan Kantor dapat
memberikan jasa akuntansi dan pembukuan yang bersifat rutin atau mekanis
untuk divisi atau entitas berelasi dari klien audit yang merupakan entitas dengan
akuntabilitas publik jika personel yang memberikan jasa bukan bagian dari tim
audit dan:
(a) Divisi atau entitas berelasi yang diberikan jasa secara kolektif tidak material
terhadap laporan keuangan yang akan diberikan opini oleh Kantor; atau
(b) Jasa terkait dengan hal yang secara kolektif tidak material terhadap laporan
keuangan divisi atau entitas berelasi.
174