Page 192 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 192

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


           Klien Audit merupakan Entitas tanpa Akuntabilitas Publik

           P601.5    Kantor atau Jaringan Kantor tidak boleh memberikan jasa akuntansi dan
                    pembukuan  kepada  klien  audit  yang  merupakan  entitas  tanpa  akuntabilitas
                    publik termasuk penyusunan laporan keuangan yang akan diberikan opini oleh
                    Kantor atau informasi keuangan yang membentuk dasar dari laporan keuangan
                    tersebut, kecuali:
                    (a)   Jasa bersifat rutin atau mekanis; dan
                    (b)   Kantor mengatasi setiap ancaman yang muncul dengan memberikan jasa
                        yang tidak pada level yang dapat diterima.

           601.5-A1   Contoh tindakan yang dapat menjadi pengamanan untuk mengatasi ancaman
                    telaah pribadi yang muncul ketika memberikan jasa akuntansi dan pembukuan
                    yang bersifat rutin dan mekanis kepada klien audit meliputi:
                         Menugaskan profesional yang bukan anggota tim audit untuk memberikan
                        jasa.
                         Menugaskan penelaah yang tepat yang tidak terlibat dalam pemberian jasa
                        untuk menelaah pekerjaan audit atau jasa yang dilakukan.

           Klien Audit merupakan Entitas dengan Akuntabilitas Publik


           P601.6   Tunduk pada paragraf P601.7, Kantor atau Jaringan Kantornya tidak boleh
                    memberikan jasa akuntansi dan pembukuan kepada klien audit yang merupakan
                    entitas dengan akuntabilitas publik termasuk penyusunan laporan keuangan
                    yang akan diberikan opini oleh Kantor atau informasi keuangan yang menjadi
                    dasar laporan keuangan tersebut.


           P601.7    Sebagai pengecualian terhadap paragraf P601.6, Kantor atau Jaringan Kantor dapat
                    memberikan jasa akuntansi dan pembukuan yang bersifat rutin atau mekanis
                    untuk divisi atau entitas berelasi dari klien audit yang merupakan entitas dengan
                    akuntabilitas publik jika personel yang memberikan jasa bukan bagian dari tim
                    audit dan:
                    (a)   Divisi atau entitas berelasi yang diberikan jasa secara kolektif tidak material
                        terhadap laporan keuangan yang akan diberikan opini oleh Kantor; atau
                    (b)   Jasa terkait dengan hal yang secara kolektif tidak material terhadap laporan
                        keuangan divisi atau entitas berelasi.












           174
   187   188   189   190   191   192   193   194   195   196   197