Page 195 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 195
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
Sejauh mana dan kejelasan pengungkapan terkait dengan penilaian dalam
laporan keuangan.
Tingkat ketergantungan pada kejadian masa depan dari suatu sifat yang
dapat menciptakan volatilitas signifikan yang melekat pada jumlahnya.
603.3-A4 Contoh tindakan yang dapat menjadi pengamanan untuk mengatasi ancaman
tersebut meliputi:
Menugaskan profesional yang bukan anggota tim audit untuk memberikan
jasa mungkin mengatasi ancaman telaah pribadi atau ancaman advokasi.
Menugaskan penelaah yang tepat, yang tidak terlibat dalam pemberian
jasa untuk menelaah pekerjaan audit atau jasa yang telah dilakukan, dapat
mengatasi ancaman telaah pribadi.
Klien Audit merupakan Entitas tanpa Akuntabilitas Publik
P603.4 Kantor atau Jaringan Kantor tidak boleh memberikan jasa penilaian kepada klien
audit yang merupakan entitas tanpa akuntabilitas publik jika:
(a) Penilaian melibatkan level subjektivitas yang signifikan; dan
(b) Penilaian akan berdampak material terhadap laporan keuangan yang akan
diberikan opini oleh Kantor.
603.4-A1 Penilaian tertentu tidak melibatkan tingkat subjektivitas yang signifikan.
Hal tersebut mungkin terjadi ketika asumsi yang mendasari ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan, atau diterima secara luas dan ketika teknik dan
metodologi yang digunakan didasarkan pada standar yang berlaku umum atau
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam kondisi demikian, hasil
penilaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak atau lebih tidak akan berbeda
secara material.
Klien Audit merupakan Entitas dengan Akuntabilitas Publik
P603.5 Kantor atau Jaringan Kantor tidak boleh memberikan jasa penilaian kepada klien
audit yang merupakan entitas dengan akuntabilitas publik, jika jasa penilaian
akan berdampak material, baik secara individual atau agregat, terhadap laporan
keuangan yang akan diberikan opini oleh Kantor.
177