Page 195 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 195

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


                           Sejauh mana dan kejelasan pengungkapan terkait dengan penilaian dalam
                          laporan keuangan.
                           Tingkat ketergantungan pada kejadian masa depan dari suatu sifat yang
                          dapat menciptakan volatilitas signifikan yang melekat pada jumlahnya.


            603.3-A4   Contoh tindakan yang dapat menjadi pengamanan untuk mengatasi ancaman
                     tersebut meliputi:
                           Menugaskan profesional yang bukan anggota tim audit untuk memberikan
                          jasa mungkin mengatasi ancaman telaah pribadi atau ancaman advokasi.
                           Menugaskan penelaah yang tepat, yang tidak terlibat dalam pemberian
                          jasa untuk menelaah pekerjaan audit atau jasa yang telah dilakukan, dapat
                          mengatasi ancaman telaah pribadi.

            Klien Audit merupakan Entitas tanpa Akuntabilitas Publik


            P603.4   Kantor atau Jaringan Kantor tidak boleh memberikan jasa penilaian kepada klien
                     audit yang merupakan entitas tanpa akuntabilitas publik jika:
                     (a)   Penilaian melibatkan level subjektivitas yang signifikan; dan
                     (b)   Penilaian akan berdampak material terhadap laporan keuangan yang akan
                          diberikan opini oleh Kantor.

            603.4-A1   Penilaian tertentu tidak melibatkan tingkat subjektivitas yang signifikan.
                     Hal tersebut mungkin terjadi ketika asumsi yang mendasari ditentukan oleh
                     peraturan perundang-undangan, atau diterima secara luas dan ketika teknik dan
                     metodologi yang digunakan didasarkan pada standar yang berlaku umum atau
                     ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam kondisi demikian, hasil
                     penilaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak atau lebih tidak akan berbeda
                     secara material.

            Klien Audit merupakan Entitas dengan Akuntabilitas Publik


            P603.5    Kantor atau Jaringan Kantor tidak boleh memberikan jasa penilaian kepada klien
                     audit yang merupakan entitas dengan akuntabilitas publik, jika jasa penilaian
                     akan berdampak material, baik secara individual atau agregat, terhadap laporan
                     keuangan yang akan diberikan opini oleh Kantor.














                                                                                        177
   190   191   192   193   194   195   196   197   198   199   200