Page 196 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 196
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
SuBSekSi 604 - JaSa PeRPaJakan
PendaHuLuan
604.1 Memberikan jasa perpajakan kepada klien audit dapat memunculkan ancaman
telaah pribadi atau ancaman advokasi.
604.2 Selain persyaratan dan materi aplikasi spesifik dalam subseksi ini, persyaratan
dan materi aplikasi di paragraf 600.1 hingga P600.10 relevan untuk menerapkan
kerangka kerja konseptual ketika memberikan jasa perpajakan kepada klien
audit. Subseksi ini mencakup persyaratan yang melarang Kantor dan Jaringan
Kantor memberikan jasa perpajakan tertentu kepada klien audit dalam beberapa
keadaan karena ancaman yang muncul tidak dapat diatasi dengan menerapkan
pengamanan.
PeRSYaRatan dan MateRi aPLikaSi
Semua klien audit
604.3-A1 Jasa perpajakan terdiri atas berbagai jasa, termasuk aktivitas seperti:
Penyusunan SPT pajak.
Perhitungan pajak untuk tujuan mempersiapkan jurnal akuntansi.
Perencanaan pajak dan jasa konsultasi pajak lainnya.
Jasa perpajakan yang melibatkan penilaian.
Bantuan dalam penyelesaian sengketa pajak. Sementara subseksi ini
berhubungan dengan setiap jenis jasa pajak yang tercantum di atas
berdasarkan judul yang terpisah, dalam praktiknya, aktivitas yang melibatkan
penyediaan jasa perpajakan sering berkaitan.
604.3-A2 Faktor yang relevan dalam mengevaluasi level ancaman yang muncul dari
pemberian jasa perpajakan apa pun kepada klien audit meliputi:
Karakteristik khusus dari perikatan.
Level keahlian pajak dari karyawan klien.
Sistem penilaian dan pengadministrasian oleh otoritas pajak dan peran
Kantor atau Jaringan Kantor dalam proses tersebut.
Kompleksitas ketentuan pajak yang relevan dan tingkat pertimbangan dalam
penerapan ketentuan tersebut.
178