Page 196 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 196

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


           SuBSekSi 604 - JaSa PeRPaJakan


           PendaHuLuan

           604.1    Memberikan jasa perpajakan kepada klien audit dapat memunculkan ancaman
                    telaah pribadi atau ancaman advokasi.


           604.2    Selain persyaratan dan materi aplikasi spesifik dalam subseksi ini, persyaratan
                    dan materi aplikasi di paragraf 600.1 hingga P600.10 relevan untuk menerapkan
                    kerangka  kerja  konseptual  ketika  memberikan  jasa  perpajakan  kepada  klien
                    audit. Subseksi ini mencakup persyaratan yang melarang Kantor dan Jaringan
                    Kantor memberikan jasa perpajakan tertentu kepada klien audit dalam beberapa
                    keadaan karena ancaman yang muncul tidak dapat diatasi dengan menerapkan
                    pengamanan.

           PeRSYaRatan dan MateRi aPLikaSi


           Semua klien audit


           604.3-A1   Jasa perpajakan terdiri atas berbagai jasa, termasuk aktivitas seperti:
                         Penyusunan SPT pajak.
                         Perhitungan pajak untuk tujuan mempersiapkan jurnal akuntansi.
                         Perencanaan pajak dan jasa konsultasi pajak lainnya.
                         Jasa perpajakan yang melibatkan penilaian.
                         Bantuan dalam penyelesaian sengketa pajak. Sementara subseksi ini
                        berhubungan dengan setiap jenis jasa pajak yang tercantum di atas
                        berdasarkan judul yang terpisah, dalam praktiknya, aktivitas yang melibatkan
                        penyediaan jasa perpajakan sering berkaitan.

           604.3-A2   Faktor yang relevan dalam mengevaluasi level ancaman yang muncul dari
                    pemberian jasa perpajakan apa pun kepada klien audit meliputi:
                         Karakteristik khusus dari perikatan.
                         Level keahlian pajak dari karyawan klien.
                         Sistem penilaian dan pengadministrasian oleh otoritas pajak dan peran
                        Kantor atau Jaringan Kantor dalam proses tersebut.
                         Kompleksitas ketentuan pajak yang relevan dan tingkat pertimbangan dalam
                        penerapan ketentuan tersebut.








           178
   191   192   193   194   195   196   197   198   199   200   201