Page 198 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 198

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


                         Menugaskan profesional yang bukan anggota tim audit untuk memberikan
                        jasa.
                         Menugaskan penelaah yang tepat yang tidak terlibat dalam pemberian jasa
                        untuk menelaah pekerjaan audit atau memberikan jasa yang telah dilakukan.

           Klien Audit merupakan Entitas dengan Akuntabilitas publik


           P604.6     Kantor atau Jaringan Kantor tidak boleh menyiapkan perhitungan pajak atas
                    liabilitas (aset) pajak kini dan tangguhan untuk klien audit yang merupakan
                    entitas dengan akuntabilitas publik untuk tujuan menyiapkan jurnal akuntansi
                    yang material dalam laporan keuangan yang akan diberikan opini oleh Kantor.

           604.6-A1   Contoh tindakan yang dapat menjadi pengamanan di paragraf 604.5-A3 untuk
                    mengatasi ancaman telaah pribadi juga berlaku ketika menyiapkan penghitungan
                    pajak atas liabilitas (aset) pajak kini dan tangguhan kepada klien audit yang
                    merupakan entitas dengan akuntabilitas publik yang tidak material atas laporan
                    keuangan yang akan diberikan opini oleh Kantor.

           Perencanaan Pajak dan Jasa konsultansi Pajak Lainnya


           Semua Klien Audit


           604.7-A1   Menyediakan jasa perencanaan pajak dan jasa konsultansi pajak lainnya dapat
                    memunculkan ancaman telaah pribadi atau advokasi.


           604.7-A2   Perencanaan pajak atau jasa konsultansi pajak lainnya terdiri atas berbagai jasa,
                    seperti memberi advis kepada klien bagaimana menyusun urusannya atas pajak
                    dengan cara yang efisien atau memberi advis tentang penerapan undang-undang
                    atau peraturan perpajakan terbaru.


           604.7-A3   Selain paragraf 604.3-A2, faktor yang relevan dalam mengevaluasi level ancaman
                    telaah pribadi atau ancaman advokasi yang muncul dengan memberikan
                    jasa perencanaan pajak dan jasa konsultansi pajak lainnya kepada klien audit
                    termasuk:
                         Tingkat subjektivitas yang terlibat dalam menentukan perlakuan yang tepat
                        atas advis pajak dalam laporan keuangan.
                         Apakah perlakuan pajak didukung oleh putusan pribadi atau telah diklarifikasi
                        oleh otoritas perpajakan sebelum penyusunan laporan keuangan.









           180
   193   194   195   196   197   198   199   200   201   202   203