Page 198 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 198
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
Menugaskan profesional yang bukan anggota tim audit untuk memberikan
jasa.
Menugaskan penelaah yang tepat yang tidak terlibat dalam pemberian jasa
untuk menelaah pekerjaan audit atau memberikan jasa yang telah dilakukan.
Klien Audit merupakan Entitas dengan Akuntabilitas publik
P604.6 Kantor atau Jaringan Kantor tidak boleh menyiapkan perhitungan pajak atas
liabilitas (aset) pajak kini dan tangguhan untuk klien audit yang merupakan
entitas dengan akuntabilitas publik untuk tujuan menyiapkan jurnal akuntansi
yang material dalam laporan keuangan yang akan diberikan opini oleh Kantor.
604.6-A1 Contoh tindakan yang dapat menjadi pengamanan di paragraf 604.5-A3 untuk
mengatasi ancaman telaah pribadi juga berlaku ketika menyiapkan penghitungan
pajak atas liabilitas (aset) pajak kini dan tangguhan kepada klien audit yang
merupakan entitas dengan akuntabilitas publik yang tidak material atas laporan
keuangan yang akan diberikan opini oleh Kantor.
Perencanaan Pajak dan Jasa konsultansi Pajak Lainnya
Semua Klien Audit
604.7-A1 Menyediakan jasa perencanaan pajak dan jasa konsultansi pajak lainnya dapat
memunculkan ancaman telaah pribadi atau advokasi.
604.7-A2 Perencanaan pajak atau jasa konsultansi pajak lainnya terdiri atas berbagai jasa,
seperti memberi advis kepada klien bagaimana menyusun urusannya atas pajak
dengan cara yang efisien atau memberi advis tentang penerapan undang-undang
atau peraturan perpajakan terbaru.
604.7-A3 Selain paragraf 604.3-A2, faktor yang relevan dalam mengevaluasi level ancaman
telaah pribadi atau ancaman advokasi yang muncul dengan memberikan
jasa perencanaan pajak dan jasa konsultansi pajak lainnya kepada klien audit
termasuk:
Tingkat subjektivitas yang terlibat dalam menentukan perlakuan yang tepat
atas advis pajak dalam laporan keuangan.
Apakah perlakuan pajak didukung oleh putusan pribadi atau telah diklarifikasi
oleh otoritas perpajakan sebelum penyusunan laporan keuangan.
180