Page 201 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 201

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


            asistensi Penyelesaian Sengketa Pajak

            Semua Klien Audit


            604.10-A1  Memberikan bantuan dalam penyelesaian sengketa pajak kepada klien audit
                     dapat memunculkan ancaman telaah pribadi atau ancaman advokasi.

            604.10-A2  Sengketa pajak mungkin mencapai akhir ketika otoritas pajak telah
                     memberitahukan klien audit bahwa argumen terhadap masalah tertentu telah
                     ditolak dan baik otoritas pajak atau klien merujuk permasalahan untuk penentuan
                     dalam proses formal, misalnya, di hadapan lembaga penyelesaian sengketa publik
                     (contoh: BANI) atau pengadilan.


            604.10-A3  Selain yang diatur di paragraf 604.3-A2, faktor yang relevan dalam mengevaluasi
                     level ancaman telaah pribadi atau ancaman advokasi yang muncul pada saat
                     membantu klien audit dalam penyelesaian sengketa pajak mencakup:
                           Peran manajemen dalam penyelesaian sengketa.
                           Sejauh mana hasil perselisihan akan berdampak material terhadap laporan
                          keuangan yang akan diberikan opini oleh Kantor.
                           Apakah advis yang diberikan adalah subjek dari sengketa pajak.
                           Sejauh mana permasalahan tersebut didukung oleh peraturan perundang-
                          undangan perpajakan, preseden lainnya, atau praktik yang telah ditetapkan.
                           Apakah permintaan keterangan dilakukan secara terbuka.

            604.10-A4  Contoh tindakan yang dapat menjadi pengamanan untuk mengatasi ancaman
                     tersebut termasuk:
                          Menugaskan profesional yang bukan anggota tim audit untuk memberikan
                          jasa mungkin mengatasi ancaman telaah pribadi atau ancaman advokasi.
                          Menugaskan penelaah yang tepat, yang tidak terlibat dalam pemberian jasa
                          untuk menelaah pekerjaan audit atau jasa yang telah dilaksanakan dapat
                          mengatasi ancaman telaah pribadi.

            Penyelesaian Permasalahan Pajak yang Melibatkan Tindakan sebagai Advokat


            P604.11   Kantor atau Jaringan Kantor tidak boleh memberikan jasa perpajakan termasuk
                     membantu penyelesaian sengketa pajak kepada klien audit jika:
                     (a)   Pemberian jasa termasuk bertindak sebagai advokat bagi klien audit sebelum
                          pengadilan publik atau pengadilan dalam penyelesaian permasalahan pajak;
                          dan
                     (b)   Jumlah  yang  disengketakan  material  untuk  laporan  keuangan  yang  akan
                          diberikan opini oleh Kantor.


                                                                                        183
   196   197   198   199   200   201   202   203   204   205   206