Page 201 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 201
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
asistensi Penyelesaian Sengketa Pajak
Semua Klien Audit
604.10-A1 Memberikan bantuan dalam penyelesaian sengketa pajak kepada klien audit
dapat memunculkan ancaman telaah pribadi atau ancaman advokasi.
604.10-A2 Sengketa pajak mungkin mencapai akhir ketika otoritas pajak telah
memberitahukan klien audit bahwa argumen terhadap masalah tertentu telah
ditolak dan baik otoritas pajak atau klien merujuk permasalahan untuk penentuan
dalam proses formal, misalnya, di hadapan lembaga penyelesaian sengketa publik
(contoh: BANI) atau pengadilan.
604.10-A3 Selain yang diatur di paragraf 604.3-A2, faktor yang relevan dalam mengevaluasi
level ancaman telaah pribadi atau ancaman advokasi yang muncul pada saat
membantu klien audit dalam penyelesaian sengketa pajak mencakup:
Peran manajemen dalam penyelesaian sengketa.
Sejauh mana hasil perselisihan akan berdampak material terhadap laporan
keuangan yang akan diberikan opini oleh Kantor.
Apakah advis yang diberikan adalah subjek dari sengketa pajak.
Sejauh mana permasalahan tersebut didukung oleh peraturan perundang-
undangan perpajakan, preseden lainnya, atau praktik yang telah ditetapkan.
Apakah permintaan keterangan dilakukan secara terbuka.
604.10-A4 Contoh tindakan yang dapat menjadi pengamanan untuk mengatasi ancaman
tersebut termasuk:
Menugaskan profesional yang bukan anggota tim audit untuk memberikan
jasa mungkin mengatasi ancaman telaah pribadi atau ancaman advokasi.
Menugaskan penelaah yang tepat, yang tidak terlibat dalam pemberian jasa
untuk menelaah pekerjaan audit atau jasa yang telah dilaksanakan dapat
mengatasi ancaman telaah pribadi.
Penyelesaian Permasalahan Pajak yang Melibatkan Tindakan sebagai Advokat
P604.11 Kantor atau Jaringan Kantor tidak boleh memberikan jasa perpajakan termasuk
membantu penyelesaian sengketa pajak kepada klien audit jika:
(a) Pemberian jasa termasuk bertindak sebagai advokat bagi klien audit sebelum
pengadilan publik atau pengadilan dalam penyelesaian permasalahan pajak;
dan
(b) Jumlah yang disengketakan material untuk laporan keuangan yang akan
diberikan opini oleh Kantor.
183