Page 204 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 204
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
P605.4 Ketika memberikan jasa audit internal kepada klien audit, Kantor harus meyakini
bahwa:
(a) Klien menunjuk sumber daya yang tepat dan kompeten, sebaiknya
merupakan manajemen senior, untuk:
(i) Bertanggung jawab setiap saat atas aktivitas audit internal; dan
(ii) Memahami tanggung jawab untuk merancang, mengimplementasikan,
memantau, dan memelihara pengendalian internal.
(b) Manajemen klien atau pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, menilai
dan menyetujui ruang lingkup, risiko dan frekuensi jasa audit internal;
(c) Manajemen klien mengevaluasi kecukupan jasa audit internal dan hasil
temuan dari kinerjanya;
(d) Manajemen klien mengevaluasi dan menentukan rekomendasi yang
dihasilkan dari jasa audit internal untuk mengimplementasikan dan
mengelola proses implementasi; dan
(e) Laporan manajemen klien kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata
kelola, temuan dan rekomendasi signifikan yang dihasilkan dari jasa audit
internal.
605.4-A1 Paragraf P600.7 menghalangi Kantor atau Jaringan Kantor dari mengambil alih
tanggung jawab manajemen. Melakukan bagian signifikan dari aktivitas audit
internal klien meningkatkan kemungkinan bahwa Kantor atau personel Jaringan
Kantor yang menyediakan jasa audit internal akan mengambil alih tanggung
jawab manajemen.
605.4-A2 Contoh jasa audit internal yang melibatkan tanggung jawab manajemen meliputi:
Menetapkan kebijakan audit internal atau arahan strategis atas aktivitas
audit internal.
Mengarahkan dan mengambil tanggung jawab atas tindakan karyawan audit
internal entitas.
Memutuskan rekomendasi yang dihasilkan dari kegiatan audit internal
untuk diimplementasikan.
Melaporkan hasil aktivitas audit internal kepada pihak yang bertanggung
jawab atas tata kelola atas nama manajemen.
Melakukan prosedur yang merupakan bagian dari pengendalian internal,
seperti menelaah dan menyetujui perubahan atas hak akses data karyawan.
Bertanggung jawab untuk merancang, mengimplementasikan, memantau
dan memelihara pengendalian internal.
Melakukan jasa audit internal yang dialihdayakan, yang terdiri atas semua
atau sebagian besar fungsi audit internal, ketika Kantor atau Jaringan Kantor
bertanggung jawab untuk menentukan ruang lingkup pekerjaan audit
internal; dan mungkin memiliki tanggung jawab untuk satu atau lebih dari
permasalahan yang disebutkan di atas.
186

