Page 204 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 204

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


           P605.4    Ketika memberikan jasa audit internal kepada klien audit, Kantor harus meyakini
                    bahwa:
                    (a)   Klien menunjuk sumber daya yang tepat dan kompeten, sebaiknya
                        merupakan manajemen senior, untuk:
                        (i)   Bertanggung jawab setiap saat atas aktivitas audit internal; dan
                        (ii)   Memahami tanggung jawab untuk merancang, mengimplementasikan,
                             memantau, dan memelihara pengendalian internal.
                    (b)   Manajemen klien atau pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, menilai
                        dan menyetujui ruang lingkup, risiko dan frekuensi jasa audit internal;
                    (c)   Manajemen  klien mengevaluasi  kecukupan  jasa audit internal dan hasil
                        temuan dari kinerjanya;
                    (d)  Manajemen klien mengevaluasi dan menentukan rekomendasi yang
                        dihasilkan dari jasa audit internal untuk mengimplementasikan dan
                        mengelola proses implementasi; dan
                    (e)   Laporan manajemen klien kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata
                        kelola, temuan dan rekomendasi signifikan yang dihasilkan dari jasa audit
                        internal.

           605.4-A1   Paragraf P600.7 menghalangi Kantor atau Jaringan Kantor dari mengambil alih
                    tanggung jawab manajemen. Melakukan bagian signifikan dari aktivitas audit
                    internal klien meningkatkan kemungkinan bahwa Kantor atau personel Jaringan
                    Kantor yang menyediakan jasa audit internal akan mengambil alih tanggung
                    jawab manajemen.
           605.4-A2   Contoh jasa audit internal yang melibatkan tanggung jawab manajemen meliputi:
                        Menetapkan kebijakan audit internal atau arahan strategis atas aktivitas
                        audit internal.
                        Mengarahkan dan mengambil tanggung jawab atas tindakan karyawan audit
                        internal entitas.
                        Memutuskan rekomendasi yang dihasilkan dari kegiatan audit internal
                        untuk diimplementasikan.
                        Melaporkan  hasil  aktivitas  audit  internal  kepada  pihak  yang  bertanggung
                        jawab atas tata kelola atas nama manajemen.
                        Melakukan prosedur yang merupakan bagian dari pengendalian internal,
                        seperti menelaah dan menyetujui perubahan atas hak akses data karyawan.
                        Bertanggung jawab untuk merancang, mengimplementasikan, memantau
                        dan memelihara pengendalian internal.
                        Melakukan jasa audit internal yang dialihdayakan, yang terdiri atas semua
                        atau sebagian besar fungsi audit internal, ketika Kantor atau Jaringan Kantor
                        bertanggung jawab untuk menentukan ruang lingkup pekerjaan audit
                        internal; dan mungkin memiliki tanggung jawab untuk satu atau lebih dari
                        permasalahan yang disebutkan di atas.


           186
   199   200   201   202   203   204   205   206   207   208   209