Page 205 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 205
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
605.4-A3 Ketika Kantor menggunakan pekerjaan fungsi audit internal dalam perikatan
audit, SA mensyaratkan pelaksanaan prosedur untuk mengevaluasi kecukupan
pekerjaan tersebut. Demikian pula, ketika Kantor atau Jaringan Kantor menerima
perikatan untuk memberikan jasa audit internal kepada klien audit, maka
hasil dari jasa tersebut dapat digunakan dalam melakukan audit eksternal. Hal
tersebut memunculkan ancaman telaah pribadi karena mungkin tim audit akan
menggunakan hasil jasa audit internal untuk tujuan perikatan audit tanpa:
(a) Mengevaluasi hasil tersebut secara tepat; atau
(b) Menerapkan level skeptisisme profesional yang sama seperti yang dilakukan
ketika pekerjaan audit internal dilakukan oleh individu yang bukan anggota
Kantor.
605.4-A4 Faktor yang relevan dalam mengevaluasi level ancaman telaah pribadi meliputi:
Materialitas atas jumlah dalam laporan keuangan terkait.
Risiko salah saji atas asersi yang terkait dengan jumlah dalam laporan
keuangan tersebut.
Tingkat keyakinan bahwa tim audit akan ditempatkan pada pekerjaan jasa
audit internal, termasuk dalam proses audit eksternal.
605.4-A5 Contoh tindakan yang dapat menjadi pengamanan untuk mengatasi ancaman
telaah pribadi adalah menugaskan profesional yang bukan anggota tim audit
untuk melaksanakan jasa.
Klien Audit merupakan Entitas dengan Akuntabilitas Publik
P605.5 Kantor atau Jaringan Kantor tidak boleh memberikan jasa audit internal kepada
klien audit yang merupakan entitas dengan akuntabilitas publik, jika jasa tersebut
berkaitan dengan dengan:
(a) Bagian signifikan dari pengendalian internal atas laporan keuangan;
(b) Sistem akuntansi keuangan yang menghasilkan informasi, baik secara
individual atau agregat, material terhadap catatan akuntansi klien atau
laporan keuangan yang akan diberikan opini oleh Kantor; atau
(c) Jumlah atau pengungkapan, baik secara individual atau agregat, material
terhadap laporan keuangan yang akan diberikan opini oleh Kantor.
187