Page 205 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 205

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


            605.4-A3   Ketika Kantor menggunakan pekerjaan fungsi audit internal dalam perikatan
                     audit,  SA  mensyaratkan  pelaksanaan  prosedur  untuk  mengevaluasi  kecukupan
                     pekerjaan tersebut. Demikian pula, ketika Kantor atau Jaringan Kantor menerima
                     perikatan untuk  memberikan jasa audit internal kepada klien audit, maka
                     hasil dari jasa tersebut dapat digunakan dalam melakukan audit eksternal. Hal
                     tersebut memunculkan ancaman telaah pribadi karena mungkin tim audit akan
                     menggunakan hasil jasa audit internal untuk tujuan perikatan audit tanpa:
                     (a)  Mengevaluasi hasil tersebut secara tepat; atau
                     (b)   Menerapkan level skeptisisme profesional yang sama seperti yang dilakukan
                          ketika pekerjaan audit internal dilakukan oleh individu yang bukan anggota
                          Kantor.


            605.4-A4   Faktor yang relevan dalam mengevaluasi level ancaman telaah pribadi meliputi:
                          Materialitas atas jumlah dalam laporan keuangan terkait.
                          Risiko salah saji atas asersi yang terkait dengan jumlah dalam laporan
                          keuangan tersebut.
                          Tingkat keyakinan bahwa tim audit akan ditempatkan pada pekerjaan jasa
                          audit internal, termasuk dalam proses audit eksternal.


            605.4-A5   Contoh tindakan yang dapat menjadi pengamanan untuk mengatasi ancaman
                     telaah pribadi adalah menugaskan profesional yang bukan anggota tim audit
                     untuk melaksanakan jasa.

            Klien Audit merupakan Entitas dengan Akuntabilitas Publik


            P605.5   Kantor atau Jaringan Kantor tidak boleh memberikan jasa audit internal kepada
                     klien audit yang merupakan entitas dengan akuntabilitas publik, jika jasa tersebut
                     berkaitan dengan dengan:
                     (a)  Bagian signifikan dari pengendalian internal atas laporan keuangan;
                     (b)   Sistem akuntansi keuangan yang menghasilkan informasi, baik secara
                          individual atau agregat, material terhadap catatan akuntansi klien atau
                          laporan keuangan yang akan diberikan opini oleh Kantor; atau
                     (c)  Jumlah atau pengungkapan, baik secara individual atau agregat, material
                          terhadap laporan keuangan yang akan diberikan opini oleh Kantor.
















                                                                                        187
   200   201   202   203   204   205   206   207   208   209   210