Page 208 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 208

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


           SuBSekSi 607 - JaSa PenunJanG LitiGaSi


           PendaHuLuan

           607.1    Memberikan jasa penunjang litigasi tertentu kepada klien audit dapat
                    memunculkan ancaman telaah pribadi atau ancaman advokasi.


           607.2    Selain materi aplikasi spesifik dalam subseksi ini, persyaratan dan materi aplikasi
                    di paragraf 600.1 hingga P600.10 relevan untuk menerapkan kerangka kerja
                    konseptual saat memberikan jasa penunjang litigasi kepada klien audit.

           MateRi aPLikaSi


           Semua klien audit


           607.3-A1   Jasa penunjang litigasi dapat mencakup aktivitas seperti:
                        Bantuan pengelolaan dokumen dan pengambilannya.
                        Bertindak sebagai saksi, termasuk saksi ahli.
                        Menghitung perkiraan kerugian yang diestimasikan atau jumlah lain yang
                        mungkin menjadi piutang atau utang sebagai hasil dari litigasi atau sengketa
                        hukum lainnya.


           607.3-A2   Faktor yang relevan dalam mengevaluasi level ancaman telaah pribadi atau
                    ancaman advokasi yang muncul dengan memberikan jasa penunjang litigasi
                    kepada klien audit meliputi:
                        Lingkungan  hukum dan  peraturan perundang-undangan ketika jasa
                        diberikan,  misalnya,  apakah  seorang  saksi  ahli  dipilih  dan  diangkat oleh
                        pengadilan.
                        Sifat dan karakteristik jasa.
                        Sejauh mana hasil dari jasa penunjang litigasi akan berdampak material
                        terhadap laporan keuangan yang akan diberikan opini oleh Kantor.


           607.3-A3   Contoh tindakan yang dapat menjadi pengamanan untuk mengatasi ancaman
                    telaah pribadi atau ancaman advokasi semacam itu adalah menugaskan seorang
                    profesional yang bukan anggota tim audit untuk melakukan jasa tersebut.


           607.3-A4   Jika Kantor atau Jaringan Kantor memberikan jasa penunjang litigasi kepada
                    klien audit dan jasa tersebut melibatkan estimasi kerugian atau jumlah lain yang
                    memengaruhi laporan keuangan yang akan diberikan opini oleh Kantor, maka
                    persyaratan dan materi aplikasi yang ditetapkan dalam Subseksi 603 terkait
                    dengan penerapan jasa penilaian berlaku.


           190
   203   204   205   206   207   208   209   210   211   212   213