Page 208 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 208
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
SuBSekSi 607 - JaSa PenunJanG LitiGaSi
PendaHuLuan
607.1 Memberikan jasa penunjang litigasi tertentu kepada klien audit dapat
memunculkan ancaman telaah pribadi atau ancaman advokasi.
607.2 Selain materi aplikasi spesifik dalam subseksi ini, persyaratan dan materi aplikasi
di paragraf 600.1 hingga P600.10 relevan untuk menerapkan kerangka kerja
konseptual saat memberikan jasa penunjang litigasi kepada klien audit.
MateRi aPLikaSi
Semua klien audit
607.3-A1 Jasa penunjang litigasi dapat mencakup aktivitas seperti:
Bantuan pengelolaan dokumen dan pengambilannya.
Bertindak sebagai saksi, termasuk saksi ahli.
Menghitung perkiraan kerugian yang diestimasikan atau jumlah lain yang
mungkin menjadi piutang atau utang sebagai hasil dari litigasi atau sengketa
hukum lainnya.
607.3-A2 Faktor yang relevan dalam mengevaluasi level ancaman telaah pribadi atau
ancaman advokasi yang muncul dengan memberikan jasa penunjang litigasi
kepada klien audit meliputi:
Lingkungan hukum dan peraturan perundang-undangan ketika jasa
diberikan, misalnya, apakah seorang saksi ahli dipilih dan diangkat oleh
pengadilan.
Sifat dan karakteristik jasa.
Sejauh mana hasil dari jasa penunjang litigasi akan berdampak material
terhadap laporan keuangan yang akan diberikan opini oleh Kantor.
607.3-A3 Contoh tindakan yang dapat menjadi pengamanan untuk mengatasi ancaman
telaah pribadi atau ancaman advokasi semacam itu adalah menugaskan seorang
profesional yang bukan anggota tim audit untuk melakukan jasa tersebut.
607.3-A4 Jika Kantor atau Jaringan Kantor memberikan jasa penunjang litigasi kepada
klien audit dan jasa tersebut melibatkan estimasi kerugian atau jumlah lain yang
memengaruhi laporan keuangan yang akan diberikan opini oleh Kantor, maka
persyaratan dan materi aplikasi yang ditetapkan dalam Subseksi 603 terkait
dengan penerapan jasa penilaian berlaku.
190