Page 212 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 212
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
P609.4 Ketika Kantor atau Jaringan Kantor menyediakan jasa rekruitmen kepada klien
audit, Kantor harus meyakini bahwa:
(a) Klien memberikan tanggung jawab untuk membuat semua keputusan
manajemen terkait dengan mempekerjakan kandidat untuk posisi sebagai
karyawan yang kompeten, sebaiknya merupakan manajemen senior; dan
(b) Klien membuat semua keputusan manajemen sehubungan dengan proses
perekrutan, termasuk:
Menentukan kecocokan calon kandidat dan memilih kandidat yang
cocok untuk posisi tersebut.
Menentukan ketentuan kerja dan menegosiasikan hal rinci, seperti gaji,
jam kerja, dan kompensasi lainnya.
609.5-A1 Faktor yang relevan dalam mengevaluasi level ancaman kepentingan pribadi,
ancaman kedekatan, atau ancaman intimidasi yang muncul dengan menyediakan
jasa perekrutan kepada klien audit meliputi:
Sifat dari bantuan yang diminta.
Peran individu yang akan direkrut.
Setiap benturan kepentingan atau hubungan yang mungkin ada antara
kandidat dan Kantor yang menyediakan advis atau jasa.
609.5-A2 Contoh tindakan yang dapat menjadi pengamanan untuk mengatasi ancaman
kepentingan pribadi, kedekatan, atau intimidasi adalah menugaskan profesional
yang bukan anggota tim audit untuk melakukan jasa tersebut.
Jasa Rekrutmen yang Dilarang
P609.6 Ketika memberikan jasa perekrutan kepada klien audit, Kantor atau Jaringan
Kantor tidak boleh bertindak sebagai negosiator atas nama klien.
P609.7 Kantor atau Jaringan Kantor tidak boleh menyediakan jasa perekrutan kepada
klien audit jika jasa tersebut berkaitan dengan:
(a) Mencari atau menemukan kandidat; atau
(b) Melakukan pemeriksaan referensi calon kandidat, sehubungan dengan
posisi berikut:
(i) Seorang direktur, komisaris, atau pejabat eksekutif dari entitas; atau
(ii) Seorang anggota manajemen senior dalam posisi untuk memberikan
pengaruh signifikan atas penyusunan catatan akuntansi klien atau
laporan keuangan yang akan diberikan opini oleh Kantor.
194