Page 212 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 212

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


           P609.4    Ketika Kantor atau Jaringan Kantor menyediakan jasa rekruitmen kepada klien
                    audit, Kantor harus meyakini bahwa:
                    (a)  Klien  memberikan  tanggung  jawab  untuk  membuat  semua keputusan
                        manajemen terkait dengan mempekerjakan kandidat untuk posisi sebagai
                        karyawan yang kompeten, sebaiknya merupakan manajemen senior; dan
                    (b)   Klien membuat semua keputusan manajemen sehubungan dengan proses
                        perekrutan, termasuk:
                             Menentukan kecocokan calon kandidat dan memilih kandidat yang
                             cocok untuk posisi tersebut.
                             Menentukan ketentuan kerja dan menegosiasikan hal rinci, seperti gaji,
                             jam kerja, dan kompensasi lainnya.

           609.5-A1  Faktor  yang  relevan  dalam  mengevaluasi  level  ancaman  kepentingan  pribadi,
                    ancaman kedekatan, atau ancaman intimidasi yang muncul dengan menyediakan
                    jasa perekrutan kepada klien audit meliputi:
                        Sifat dari bantuan yang diminta.
                        Peran individu yang akan direkrut.
                        Setiap benturan kepentingan atau hubungan yang mungkin ada antara
                        kandidat dan Kantor yang menyediakan advis atau jasa.

           609.5-A2   Contoh tindakan yang dapat menjadi pengamanan untuk mengatasi ancaman
                    kepentingan pribadi, kedekatan, atau intimidasi adalah menugaskan profesional
                    yang bukan anggota tim audit untuk melakukan jasa tersebut.

           Jasa Rekrutmen yang Dilarang


           P609.6    Ketika memberikan jasa perekrutan kepada klien audit, Kantor atau Jaringan
                    Kantor tidak boleh bertindak sebagai negosiator atas nama klien.


           P609.7    Kantor atau Jaringan Kantor tidak boleh menyediakan jasa perekrutan kepada
                    klien audit jika jasa tersebut berkaitan dengan:
                    (a)  Mencari atau menemukan kandidat; atau
                    (b)  Melakukan  pemeriksaan  referensi calon kandidat, sehubungan dengan
                        posisi berikut:
                        (i)   Seorang direktur, komisaris, atau pejabat eksekutif dari entitas; atau
                        (ii)   Seorang anggota manajemen senior dalam posisi untuk memberikan
                             pengaruh  signifikan  atas  penyusunan  catatan  akuntansi  klien atau
                             laporan keuangan yang akan diberikan opini oleh Kantor.








           194
   207   208   209   210   211   212   213   214   215   216   217