Page 214 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 214
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
Apakah keefektivitasan advis keuangan korporat bergantung pada perlakuan
atau penyajian akuntansi tertentu dalam laporan keuangan dan terdapat
keraguan mengenai ketepatan perlakuan atau penyajian akuntansi terkait
berdasarkan kerangka pelaporan keuangan yang relevan.
610.3-A3 Contoh tindakan yang dapat menjadi pengamanan untuk mengatasi ancaman
tersebut termasuk:
Menugaskan profesional yang bukan anggota tim audit untuk memberikan
jasa mungkin mengatasi ancaman telaah pribadi atau ancaman advokasi.
Menugaskan penelaah yang tepat, yang tidak terlibat dalam pemberian
jasa penelaahan atas pekerjaan audit atau jasa yang telah dilakukan, dapat
mengatasi ancaman telaah pribadi.
Jasa Keuangan Korporat yang Dilarang
P610.4 Kantor atau Jaringan Kantor tidak boleh memberikan jasa keuangan korporat
kepada klien audit yang melibatkan promosi, transaksi, atau penjaminan saham
klien audit.
P610.5 Kantor atau Jaringan Kantor tidak boleh memberikan advis keuangan korporat
kepada klien audit ketika keefektivitasan advis tersebut bergantung pada
perlakuan atau penyajian akuntansi tertentu dalam laporan keuangan yang akan
diberikan opini oleh Kantor:
(a) Tim audit memiliki keraguan atas ketepatan perlakuan atau penyajian
akuntansi terkait berdasarkan kerangka pelaporan keuangan yang relevan;
dan
(b) Hasil atau konsekuensi dari advis keuangan korporat berdampak material
terhadap laporan keuangan yang akan diberikan opini oleh Kantor.
196