Page 213 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 213
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
SuBSekSi 610 - JaSa keuanGan koRPoRat
PendaHuLuan
610.1 Menyediakan jasa keuangan korporat kepada klien audit dapat memunculkan
ancaman telaah pribadi atau ancaman advokasi.
610.2 Selain persyaratan dan materi aplikasi spesifik dalam subseksi ini, persyaratan
dan materi aplikasi di paragraf 600.1 hingga P600.10 relevan untuk menerapkan
kerangka kerja konseptual ketika memberikan jasa keuangan korporat kepada
klien audit. Subseksi ini termasuk persyaratan yang melarang Kantor dan Jaringan
Kantor untuk menyediakan jasa keuangan korporat tertentu dalam beberapa
keadaan kepada klien audit karena ancaman yang dibuat tidak dapat diatasi
dengan menerapkan pengamanan.
PeRSYaRatan dan MateRi aPLikaSi
Semua klien audit
610.3-A1 Contoh jasa keuangan korporat yang dapat memunculkan ancaman telaah pribadi
atau ancaman advokasi meliputi:
Membantu klien audit dalam mengembangkan strategi korporat.
Mengidentifikasi sasaran potensial yang akan dicapai klien audit.
Advis pada transaksi pelepasan.
Membantu transaksi pemerolehan dana.
Memberikan saran restrukturisasi.
Memberikan saran tentang restrukturisasi transaksi keuangan korporat atau
pengaturan pembiayaan yang secara langsung akan memengaruhi jumlah
yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang akan diberikan opini oleh
Kantor.
610.3-A2 Faktor yang relevan dalam mengevaluasi level ancaman yang muncul dengan
menyediakan jasa keuangan korporat kepada klien audit meliputi:
Tingkat subjektivitas yang terlibat dalam menentukan perlakuan yang tepat
untuk hasil atau konsekuensi dari advis keuangan korporat dalam laporan
keuangan.
Sejauh mana:
Hasil dari advis keuangan korporat akan secara langsung memengaruhi
jumlah yang tercatat dalam laporan keuangan.
Jumlahnya material terhadap laporan keuangan.
195