Page 215 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 215
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
SekSi 800
LAPORAN AUDIT ATAS LAPORAN
KEUANGAN BERTUJUAN KHUSUS YANG
MENCAKUP PEMBATASAN DISTRIBUSI
DAN PENGGUNAANNYA (PERIKATAN
AUDIT DAN PERIKATAN REVIU)
PendaHuLuan
800.1 Kantor disyaratkan untuk mematuhi prinsip dasar etika, independen, dan
menerapkan kerangka kerja konseptual yang ditetapkan di Seksi 120 untuk
mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman terhadap independensi.
800.2 Seksi ini menetapkan modifikasi tertentu terhadap Bagian 4A yang diizinkan dalam
keadaan tertentu yang melibatkan audit atas laporan keuangan bertujuan khusus
ketika laporan tersebut mencakup pembatasan distribusi dan penggunaannya.
Pada seksi ini, perikatan untuk menerbitkan laporan yang dibatasi distribusi dan
penggunaannya sesuai keadaannya, ditetapkan di paragraf P800.3 mengacu pada
“perikatan audit yang memenuhi persyaratan.”
PeRSYaRatan dan MateRi aPLikaSi
umum
P800.3 Ketika Kantor bermaksud untuk menerbitkan laporan audit atas laporan keuangan
bertujuan khusus yang mencakup pembatasan distribusi dan penggunaannya,
maka persyaratan independensi yang ditetapkan di Bagian 4A harus memenuhi
syarat untuk modifikasi yang diizinkan oleh seksi ini, namun hanya jika:
(a) Kantor berkomunikasi dengan pengguna laporan auditor mengenai
modifikasi persyaratan independensi yang akan diterapkan dalam
menyediakan jasa; dan
(b) Pengguna laporan auditor memahami tujuan dan keterbatasan laporan serta
secara eksplisit menyetujui penerapan modifikasi.
800.3-A1 Pengguna laporan auditor mungkin memperoleh pemahaman tentang tujuan
dan keterbatasan laporan dengan berpartisipasi, baik secara langsung, atau tidak
langsung melalui perwakilan yang memiliki kewenangan untuk bertindak atas
pengguna yang dituju, dalam menetapkan sifat dan ruang lingkup perikatan. Dalam
kedua kasus tersebut, partisipasi ini membantu Kantor untuk berkomunikasi
197