Page 215 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 215

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


            SekSi 800

            LAPORAN AUDIT ATAS LAPORAN
            KEUANGAN BERTUJUAN KHUSUS YANG

            MENCAKUP PEMBATASAN DISTRIBUSI
            DAN PENGGUNAANNYA (PERIKATAN
            AUDIT DAN PERIKATAN REVIU)


            PendaHuLuan


            800.1    Kantor disyaratkan untuk mematuhi prinsip dasar etika, independen, dan
                     menerapkan kerangka kerja konseptual yang ditetapkan di Seksi 120 untuk
                     mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman terhadap independensi.

            800.2    Seksi ini menetapkan modifikasi tertentu terhadap Bagian 4A yang diizinkan dalam
                     keadaan tertentu yang melibatkan audit atas laporan keuangan bertujuan khusus
                     ketika laporan tersebut mencakup pembatasan distribusi dan penggunaannya.
                     Pada seksi ini, perikatan untuk menerbitkan laporan yang dibatasi distribusi dan
                     penggunaannya sesuai keadaannya, ditetapkan di paragraf P800.3 mengacu pada
                     “perikatan audit yang memenuhi persyaratan.”

            PeRSYaRatan dan MateRi aPLikaSi


            umum


            P800.3    Ketika Kantor bermaksud untuk menerbitkan laporan audit atas laporan keuangan
                     bertujuan khusus yang mencakup pembatasan distribusi dan penggunaannya,
                     maka persyaratan independensi yang ditetapkan di Bagian 4A harus memenuhi
                     syarat untuk modifikasi yang diizinkan oleh seksi ini, namun hanya jika:
                     (a)  Kantor berkomunikasi dengan pengguna laporan auditor mengenai
                          modifikasi persyaratan independensi yang akan diterapkan dalam
                          menyediakan jasa; dan
                     (b)   Pengguna laporan auditor memahami tujuan dan keterbatasan laporan serta
                          secara eksplisit menyetujui penerapan modifikasi.

            800.3-A1  Pengguna laporan auditor mungkin memperoleh pemahaman tentang tujuan
                     dan keterbatasan laporan dengan berpartisipasi, baik secara langsung, atau tidak
                     langsung melalui perwakilan yang memiliki kewenangan untuk bertindak atas
                     pengguna yang dituju, dalam menetapkan sifat dan ruang lingkup perikatan. Dalam
                     kedua kasus  tersebut,  partisipasi ini membantu  Kantor untuk berkomunikasi



                                                                                        197
   210   211   212   213   214   215   216   217   218   219   220