Page 218 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 218

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


           P800.12   Ketika Kantor melakukan perikatan audit yang memenuhi persyaratan, maka
                    Kantor (dalam penerapan ketentuan di paragraf P510.4(a), P510.6, dan P510.7
                    pada kepentingan Kantor) tidak boleh memiliki kepentingan keuangan yang
                    material, baik secara langsung atau tidak langsung pada klien audit.

           Pekerjaan dengan klien audit


           P800.13   Ketika Kantor melakukan perikatan audit yang memenuhi persyaratan, maka
                    Kantor harus mengevaluasi dan mengatasi ancaman yang muncul dari hubungan
                    kerja apa pun sebagaimana ditetapkan di paragraf 524.3A1-524.5A3.

           Pemberian Jasa nonasurans


           P800.14   Jika Kantor melakukan perikatan audit yang memenuhi persyaratan dan
                    memberikan jasa nonasurans kepada klien audit, maka Kantor harus mematuhi
                    ketentuan Seksi 410-430 dan Seksi 600, termasuk subseksinya, dan tunduk pada
                    paragraf P800.7-P800.9.














































           200
   213   214   215   216   217   218   219   220   221   222   223