Page 218 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 218
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
P800.12 Ketika Kantor melakukan perikatan audit yang memenuhi persyaratan, maka
Kantor (dalam penerapan ketentuan di paragraf P510.4(a), P510.6, dan P510.7
pada kepentingan Kantor) tidak boleh memiliki kepentingan keuangan yang
material, baik secara langsung atau tidak langsung pada klien audit.
Pekerjaan dengan klien audit
P800.13 Ketika Kantor melakukan perikatan audit yang memenuhi persyaratan, maka
Kantor harus mengevaluasi dan mengatasi ancaman yang muncul dari hubungan
kerja apa pun sebagaimana ditetapkan di paragraf 524.3A1-524.5A3.
Pemberian Jasa nonasurans
P800.14 Jika Kantor melakukan perikatan audit yang memenuhi persyaratan dan
memberikan jasa nonasurans kepada klien audit, maka Kantor harus mematuhi
ketentuan Seksi 410-430 dan Seksi 600, termasuk subseksinya, dan tunduk pada
paragraf P800.7-P800.9.
200