Page 221 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 221

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


            SekSi 900

            PENERAPAN KERANGKA KERJA
            KONSEPTUAL UNTUK INDEPENDENSI

            DALAM PERIKATAN ASURANS SELAIN
            PERIKATAN AUDIT DAN PERIKATAN REVIU


            PendaHuLuan


            umum


            900.1    Bagian ini berlaku untuk perikatan asurans selain perikatan audit dan perikatan
                     reviu (dikenal sebagai “perikatan asurans” dalam bagian ini). Contoh perikatan
                     tersebut meliputi:
                           Audit atas unsur, akun, atau pos tertentu dari laporan keuangan.
                           Asurans atas indikator kunci kinerja perusahaan.


            900.2    Dalam  bagian  ini,  istilah  “Akuntan”  mengacu  pada  Akuntan  yang  berpraktik
                     melayani publik dan Kantornya.

            900.3    Standar Pengendalian Mutu (SPM) 1 mensyaratkan Kantor untuk menetapkan
                     kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai
                     bahwa Kantor, personelnya dan, jika dapat diterapkan, pihak lain, tunduk pada
                     persyaratan independensi untuk mempertahankan independensi yang disyaratkan
                     oleh standar etika yang relevan. Standar perikatan asurans menetapkan tanggung
                     jawab untuk rekan perikatan dan tim perikatan pada setiap level perikatan.
                     Alokasi tanggung jawab dalam suatu Kantor bergantung pada ukuran, struktur,
                     dan organisasinya. Banyak ketentuan pada Bagian 4B tidak menggambarkan
                     tanggung jawab spesifik individu dalam Kantor untuk bertindak terkait dengan
                     independensi, melainkan mengacu pada “Kantor” untuk kemudahan referensi.
                     Kantor menetapkan tanggung jawab atas suatu tindakan tertentu kepada individu
                     atau sekelompok individu  (seperti tim perikatan asurans) sesuai dengan SPM
                     1. Selain itu, Akuntan tetap bertanggung jawab terhadap setiap ketentuan yang
                     berlaku atas aktivitas Akuntan, kepentingan, atau hubungannya.

            900.4    Independensi terkait dengan prinsip objektivitas dan integritas, terdiri atas:
                     (a)  Independensi dalam pemikiran - sikap mental pemikiran yang
                          memungkinkan untuk menyatakan suatu kesimpulan dengan tidak
                          terpengaruh oleh tekanan yang dapat mengompromikan pertimbangan
                          profesional, sehingga memungkinkan individu bertindak secara
                          berintegritas serta menerapkan objektivitas dan skeptisisme profesional.


                                                                                        203
   216   217   218   219   220   221   222   223   224   225   226