Page 221 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 221
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
SekSi 900
PENERAPAN KERANGKA KERJA
KONSEPTUAL UNTUK INDEPENDENSI
DALAM PERIKATAN ASURANS SELAIN
PERIKATAN AUDIT DAN PERIKATAN REVIU
PendaHuLuan
umum
900.1 Bagian ini berlaku untuk perikatan asurans selain perikatan audit dan perikatan
reviu (dikenal sebagai “perikatan asurans” dalam bagian ini). Contoh perikatan
tersebut meliputi:
Audit atas unsur, akun, atau pos tertentu dari laporan keuangan.
Asurans atas indikator kunci kinerja perusahaan.
900.2 Dalam bagian ini, istilah “Akuntan” mengacu pada Akuntan yang berpraktik
melayani publik dan Kantornya.
900.3 Standar Pengendalian Mutu (SPM) 1 mensyaratkan Kantor untuk menetapkan
kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai
bahwa Kantor, personelnya dan, jika dapat diterapkan, pihak lain, tunduk pada
persyaratan independensi untuk mempertahankan independensi yang disyaratkan
oleh standar etika yang relevan. Standar perikatan asurans menetapkan tanggung
jawab untuk rekan perikatan dan tim perikatan pada setiap level perikatan.
Alokasi tanggung jawab dalam suatu Kantor bergantung pada ukuran, struktur,
dan organisasinya. Banyak ketentuan pada Bagian 4B tidak menggambarkan
tanggung jawab spesifik individu dalam Kantor untuk bertindak terkait dengan
independensi, melainkan mengacu pada “Kantor” untuk kemudahan referensi.
Kantor menetapkan tanggung jawab atas suatu tindakan tertentu kepada individu
atau sekelompok individu (seperti tim perikatan asurans) sesuai dengan SPM
1. Selain itu, Akuntan tetap bertanggung jawab terhadap setiap ketentuan yang
berlaku atas aktivitas Akuntan, kepentingan, atau hubungannya.
900.4 Independensi terkait dengan prinsip objektivitas dan integritas, terdiri atas:
(a) Independensi dalam pemikiran - sikap mental pemikiran yang
memungkinkan untuk menyatakan suatu kesimpulan dengan tidak
terpengaruh oleh tekanan yang dapat mengompromikan pertimbangan
profesional, sehingga memungkinkan individu bertindak secara
berintegritas serta menerapkan objektivitas dan skeptisisme profesional.
203