Page 226 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 226

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


                    Jika Kantor menentukan bahwa ancaman yang muncul karena kepentingan atau
                    hubungan apa pun dengan pihak tertentu yang bertanggung jawab merupakan
                    hal yang kecil dan tidak berdampak, mungkin tidak perlu menerapkan semua
                    ketentuan dalam seksi ini.

           [Paragraf 900.22 hingga 900.29 sengaja dikosongkan]


           Periode ketika independensi disyaratkan

           P900.30   Independensi, sebagaimana yang disyaratkan pada bagian ini, harus
                    dipertahankan selama:
                    (a)   Periode perikatan; dan
                    (b)   Periode yang dicakup oleh informasi perihal pokok.

           900.30-A1  Periode perikatan dimulai ketika tim asurans mulai melakukan jasa asurans
                    terkait dengan perikatan tertentu. Periode perikatan berakhir ketika laporan
                    asurans diterbitkan. Ketika perikatan bersifat berulang, maka periode perikatan
                    berakhir ketika terdapat pemberitahuan dari salah satu pihak bahwa hubungan
                    profesional telah berakhir atau laporan asurans final diterbitkan.

           P900.31   Jika suatu entitas menjadi klien asurans selama atau setelah periode yang dicakup
                    oleh informasi perihal pokok yang akan diberikan opini oleh Kantor, maka Kantor
                    harus menentukan apakah ancaman terhadap independensi muncul karena:
                    (a)  Hubungan keuangan atau bisnis dengan klien asurans selama atau setelah
                        periode yang dicakup oleh informasi perihal pokok tetapi sebelum menerima
                        perikatan asurans; atau
                    (b)   Jasa yang diberikan sebelumnya kepada klien asurans.

           P900.32   Ancaman terhadap independensi muncul jika jasa nonasurans diberikan kepada
                    klien asurans selama, atau setelah periode yang dicakup oleh informasi perihal
                    pokok, tetapi sebelum tim asurans mulai melakukan jasa asurans, dan jasa tersebut
                    tidak diizinkan selama periode perikatan. Dalam keadaan demikian, Kantor
                    harus mengevaluasi dan mengatasi setiap ancaman terhadap independensi yang
                    muncul karena jasa tersebut. Jika ancaman tidak berada pada level yang dapat
                    diterima, maka Kantor hanya boleh menerima perikatan asurans jika ancaman
                    dikurangi pada level yang dapat diterima.

           900.32-A1  Contoh tindakan yang mungkin menjadi pengamanan untuk mengatasi ancaman
                    tersebut meliputi:
                         Menugaskan profesional yang bukan anggota tim asurans untuk memberikan
                        jasa.
                         Menugaskan penelaah yang tepat untuk menelaah pekerjaan asurans dan
                        nonasurans secara memadai.


           208
   221   222   223   224   225   226   227   228   229   230   231