Page 226 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 226
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
Jika Kantor menentukan bahwa ancaman yang muncul karena kepentingan atau
hubungan apa pun dengan pihak tertentu yang bertanggung jawab merupakan
hal yang kecil dan tidak berdampak, mungkin tidak perlu menerapkan semua
ketentuan dalam seksi ini.
[Paragraf 900.22 hingga 900.29 sengaja dikosongkan]
Periode ketika independensi disyaratkan
P900.30 Independensi, sebagaimana yang disyaratkan pada bagian ini, harus
dipertahankan selama:
(a) Periode perikatan; dan
(b) Periode yang dicakup oleh informasi perihal pokok.
900.30-A1 Periode perikatan dimulai ketika tim asurans mulai melakukan jasa asurans
terkait dengan perikatan tertentu. Periode perikatan berakhir ketika laporan
asurans diterbitkan. Ketika perikatan bersifat berulang, maka periode perikatan
berakhir ketika terdapat pemberitahuan dari salah satu pihak bahwa hubungan
profesional telah berakhir atau laporan asurans final diterbitkan.
P900.31 Jika suatu entitas menjadi klien asurans selama atau setelah periode yang dicakup
oleh informasi perihal pokok yang akan diberikan opini oleh Kantor, maka Kantor
harus menentukan apakah ancaman terhadap independensi muncul karena:
(a) Hubungan keuangan atau bisnis dengan klien asurans selama atau setelah
periode yang dicakup oleh informasi perihal pokok tetapi sebelum menerima
perikatan asurans; atau
(b) Jasa yang diberikan sebelumnya kepada klien asurans.
P900.32 Ancaman terhadap independensi muncul jika jasa nonasurans diberikan kepada
klien asurans selama, atau setelah periode yang dicakup oleh informasi perihal
pokok, tetapi sebelum tim asurans mulai melakukan jasa asurans, dan jasa tersebut
tidak diizinkan selama periode perikatan. Dalam keadaan demikian, Kantor
harus mengevaluasi dan mengatasi setiap ancaman terhadap independensi yang
muncul karena jasa tersebut. Jika ancaman tidak berada pada level yang dapat
diterima, maka Kantor hanya boleh menerima perikatan asurans jika ancaman
dikurangi pada level yang dapat diterima.
900.32-A1 Contoh tindakan yang mungkin menjadi pengamanan untuk mengatasi ancaman
tersebut meliputi:
Menugaskan profesional yang bukan anggota tim asurans untuk memberikan
jasa.
Menugaskan penelaah yang tepat untuk menelaah pekerjaan asurans dan
nonasurans secara memadai.
208