Page 231 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 231
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
905.3-A5 Contoh tindakan yang dapat menjadi pengamanan untuk mengatasi ancaman
kepentingan pribadi atau ancaman intimidasi seperti itu:
Meningkatkan basis klien dari rekan untuk mengurangi ketergantungan
pada klien asurans.
Menugaskan penelaah yang tepat yang bukan anggota tim asurans untuk
menelaah pekerjaan.
imbalan yang telah Lewat Jatuh tempo
905.4-A1 Ancaman kepentingan pribadi mungkin muncul jika sebagian besar imbalan dari
suatu klien asurans belum dibayar, jika ada, sebelum penerbitan laporan asurans
periode berikutnya. Secara umum diharapkan bahwa Kantor mensyaratkan
pembayaran imbalan sebelum laporan tersebut diterbitkan. Persyaratan dan
materi aplikasi yang ditetapkan di Seksi 911 terkait dengan pinjaman dan jaminan
mungkin juga berlaku untuk situasi ketika ada imbalan yang belum dibayar.
905.4-A2 Contoh tindakan yang mungkin menjadi pengamanan untuk mengatasi ancaman
kepentingan pribadi termasuk:
Memperoleh sebagian pembayaran imbalan yang telah lewat jatuh tempo.
Menugaskan penelaah yang tepat yang tidak ambil bagian dalam penelaahan
perikatan asurans atas pekerjaan yang dilakukan.
P905.5 Ketika bagian signifikan imbalan dari klien asurans tetap tidak dibayar untuk
jangka waktu yang lama, maka Kantor harus menentukan:
(a) Apakah imbalan yang telah lewat jatuh tempo setara dengan pinjaman
kepada klien; dan
(b) Apakah tepat bagi Kantor untuk ditunjuk kembali atau melanjutkan perikatan
asurans.
imbalan kontinjen
905.6-A1 Imbalan kontinjen adalah imbalan yang dihitung atas dasar yang telah ditentukan
terkait dengan hasil transaksi atau hasil dari jasa yang dilakukan. Imbalan
kontinjen dibebankan melalui perantara merupakan contoh imbalan kontinjen
tidak langsung. Pada seksi ini, imbalan tidak dianggap sebagai imbalan kontinjen
jika diatur oleh pengadilan atau otoritas publik lainnya.
P905.7 Kantor tidak boleh membebankan imbalan kontinjen secara langsung atau tidak
langsung untuk perikatan asurans.
213