Page 231 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 231

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


            905.3-A5  Contoh tindakan yang dapat menjadi pengamanan untuk mengatasi ancaman
                     kepentingan pribadi atau ancaman intimidasi seperti itu:
                          Meningkatkan basis klien dari rekan untuk mengurangi ketergantungan
                          pada klien asurans.
                          Menugaskan penelaah yang tepat yang bukan anggota tim asurans untuk
                          menelaah pekerjaan.

            imbalan yang telah Lewat Jatuh tempo


            905.4-A1   Ancaman kepentingan pribadi mungkin muncul jika sebagian besar imbalan dari
                     suatu klien asurans belum dibayar, jika ada, sebelum penerbitan laporan asurans
                     periode berikutnya. Secara umum diharapkan bahwa Kantor mensyaratkan
                     pembayaran imbalan sebelum laporan tersebut diterbitkan. Persyaratan dan
                     materi aplikasi yang ditetapkan di Seksi 911 terkait dengan pinjaman dan jaminan
                     mungkin juga berlaku untuk situasi ketika ada imbalan yang belum dibayar.

            905.4-A2  Contoh tindakan yang mungkin menjadi pengamanan untuk mengatasi ancaman
                     kepentingan pribadi termasuk:
                           Memperoleh sebagian pembayaran imbalan yang telah lewat jatuh tempo.
                           Menugaskan penelaah yang tepat yang tidak ambil bagian dalam penelaahan
                          perikatan asurans atas pekerjaan yang dilakukan.

            P905.5    Ketika bagian signifikan imbalan dari klien asurans tetap tidak dibayar untuk
                     jangka waktu yang lama, maka Kantor harus menentukan:
                     (a)  Apakah imbalan  yang telah lewat jatuh tempo setara dengan pinjaman
                          kepada klien; dan
                     (b)  Apakah tepat bagi Kantor untuk ditunjuk kembali atau melanjutkan perikatan
                          asurans.

            imbalan kontinjen


            905.6-A1   Imbalan kontinjen adalah imbalan yang dihitung atas dasar yang telah ditentukan
                     terkait  dengan  hasil transaksi atau hasil  dari jasa yang dilakukan. Imbalan
                     kontinjen dibebankan melalui perantara merupakan contoh imbalan kontinjen
                     tidak langsung. Pada seksi ini, imbalan tidak dianggap sebagai imbalan kontinjen
                     jika diatur oleh pengadilan atau otoritas publik lainnya.


            P905.7    Kantor tidak boleh membebankan imbalan kontinjen secara langsung atau tidak
                     langsung untuk perikatan asurans.







                                                                                        213
   226   227   228   229   230   231   232   233   234   235   236