Page 234 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 234
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
SekSi 907
LITIGASI AKTUAL ATAU ANCAMAN LITIGASI
PendaHuLuan
907.1 Kantor disyaratkan untuk mematuhi prinsip dasar etika, independen, dan
menerapkan kerangka kerja konseptual yang ditetapkan di Seksi 120 untuk
mengidentifikasi, mengevaluasi dan mengatasi ancaman terhadap independensi.
907.2 Ketika litigasi dengan klien asurans terjadi, atau kemungkinan besar terjadi,
maka ancaman kepentingan pribadi dan ancaman intimidasi muncul. Seksi ini
menetapkan materi aplikasi spesifik yang relevan untuk menerapkan kerangka
kerja konseptual dalam keadaan seperti itu.
MateRi aPLikaSi
umum
907.3-A1 Hubungan antara manajemen klien dan anggota tim asurans harus ditandai
dengan keterbukaan dan pengungkapan penuh mengenai semua aspek operasi
bisnis klien. Ketika Kantor dan manajemen klien tersebut berada pada posisi
berlawanan karena litigasi aktual atau ancaman litigasi, hal ini mungkin berdampak
pada kesediaan manajemen untuk memberikan pengungkapan yang lengkap dan
memunculkan ancaman kepentingan pribadi dan ancaman intimidasi.
907.3-A2 Faktor yang relevan dalam mengevaluasi level ancaman tersebut meliputi:
Materialitas dari litigasi.
Apakah litigasi tersebut berhubungan dengan perikatan asurans sebelumnya.
907.3-A3 Jika litigasi melibatkan anggota tim asurans, contoh tindakan yang dapat
menghilangkan ancaman kepentingan pribadi dan ancaman intimidasi tersebut
adalah mengeluarkan individu tersebut dari tim asurans.
907.3-A4 Contoh tindakan yang dapat menjadi pengamanan untuk mengatasi ancaman
kepentingan pribadi dan ancaman intimidasi adalah dengan menugaskan
penelaah yang tepat untuk menelaah pekerjaan yang dilakukan.
216