Page 233 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 233

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


            SekSi 906

            HADIAH DAN KERAMAHTAMAHAN



            PendaHuLuan

            906.1    Kantor disyaratkan untuk mematuhi prinsip dasar etika, independen, dan
                     menerapkan kerangka kerja konseptual yang ditetapkan di Seksi 120 dalam
                     mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman terhadap independensi.

            906.2    Menerima hadiah dan  keramahtamahan dari klien audit dapat memunculkan
                     ancaman kepentingan pribadi, kepentingan kedekatan, atau intimidasi. Seksi
                     ini menetapkan persyaratan dan materi aplikasi spesifik yang relevan untuk
                     menerapkan kerangka kerja konseptual dalam keadaan tersebut.

            Persyaratan dan Materi aplikasi


            P906.3    Kantor atau anggota tim asurans tidak boleh menerima hadiah dan keramahtamahan
                     dari klien audit, kecuali nilainya kecil dan tidak berdampak.


            906.3-A1   Jika Kantor atau anggota tim asurans menawarkan atau menerima bujukan kepada
                     atau dari klien asurans, maka persyaratan dan materi aplikasi yang ditetapkan
                     di Seksi 340 berlaku dan ketidakpatuhan terhadap persyaratan tersebut dapat
                     memunculkan ancaman terhadap independensi.


            906.3-A2   Persyaratan yang ditetapkan di Seksi 340 yang berkaitan dengan penawaran atau
                     penerimaan bujukan tidak memungkinkan Kantor, Jaringan Kantor, atau anggota
                     tim asurans untuk  menerima hadiah dan keramahtamahan memiliki intensi
                     untuk memengaruhi perilaku secara tidak patut bahkan jika nilainya kecil dan
                     tidak berdampak.






















                                                                                        215
   228   229   230   231   232   233   234   235   236   237   238