Page 233 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 233
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
SekSi 906
HADIAH DAN KERAMAHTAMAHAN
PendaHuLuan
906.1 Kantor disyaratkan untuk mematuhi prinsip dasar etika, independen, dan
menerapkan kerangka kerja konseptual yang ditetapkan di Seksi 120 dalam
mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman terhadap independensi.
906.2 Menerima hadiah dan keramahtamahan dari klien audit dapat memunculkan
ancaman kepentingan pribadi, kepentingan kedekatan, atau intimidasi. Seksi
ini menetapkan persyaratan dan materi aplikasi spesifik yang relevan untuk
menerapkan kerangka kerja konseptual dalam keadaan tersebut.
Persyaratan dan Materi aplikasi
P906.3 Kantor atau anggota tim asurans tidak boleh menerima hadiah dan keramahtamahan
dari klien audit, kecuali nilainya kecil dan tidak berdampak.
906.3-A1 Jika Kantor atau anggota tim asurans menawarkan atau menerima bujukan kepada
atau dari klien asurans, maka persyaratan dan materi aplikasi yang ditetapkan
di Seksi 340 berlaku dan ketidakpatuhan terhadap persyaratan tersebut dapat
memunculkan ancaman terhadap independensi.
906.3-A2 Persyaratan yang ditetapkan di Seksi 340 yang berkaitan dengan penawaran atau
penerimaan bujukan tidak memungkinkan Kantor, Jaringan Kantor, atau anggota
tim asurans untuk menerima hadiah dan keramahtamahan memiliki intensi
untuk memengaruhi perilaku secara tidak patut bahkan jika nilainya kecil dan
tidak berdampak.
215