Page 228 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 228
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
[Paragraf 900.41 hingga 900.49 sengaja dikosongkan]
Pelanggaran atas ketentuan independensi untuk Perikatan asurans selain Perikatan
audit dan Perikatan Reviu
Ketika Kantor Mengidentifikasi Pelanggaran
P900.50 Jika Kantor menyimpulkan bahwa pelanggaran persyaratan dalam bagian ini
terjadi, maka Kantor harus:
(a) Mengakhiri, menangguhkan atau menghilangkan kepentingan atau
hubungan yang memunculkan pelanggaran;
(b) Mengevaluasi signifikansi pelanggaran dan dampaknya terhadap objektivitas
Kantor dan kemampuan untuk menerbitkan laporan asurans; dan
(c) Menentukan apakah tindakan yang diambil dapat mengurangi konsekuensi
dari pelanggaran tersebut secara memuaskan.
Dalam membuat keputusan tersebut, Kantor harus menerapkan pertimbangan
profesional dan mempertimbangkan apakah pihak ketiga yang rasional dan
memiliki informasi yang memadai, akan menyimpulkan bahwa objektivitas
Kantor akan dikompromikan, dan oleh karena itu, Kantor tidak dapat menerbitkan
laporan asurans.
P900.51 Jika Kantor menentukan bahwa tindakan tidak dapat diambil untuk mengurangi
konsekuensi dari pelanggaran secara memuaskan, maka Kantor harus, sesegera
mungkin, menginformasikan kepada pihak yang melakukan perikatan dengan
Kantor atau pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, sebagaimana mestinya.
Kantor juga harus mengambil langkah yang diperlukan untuk mengakhiri
perikatan asurans sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan
yang berlaku yang relevan untuk mengakhiri perikatan asurans.
P900.52 Jika Kantor menentukan bahwa tindakan tersebut dapat diambil untuk
mengurangi konsekuensi pelanggaran secara memuaskan, maka Kantor harus
mendiskusikan pelanggaran dan tindakan yang telah diambil atau mengusulkan
untuk mengambil tindakan dengan pihak yang melakukan perikatan dengan
Kantor atau pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, sebagaimana mestinya.
Kantor harus mendiskusikan pelanggaran dan tindakan yang diusulkan secara
tepat waktu, dengan mempertimbangkan keadaan perikatan dan pelanggaran
yang dilakukannya.
P900.53 Jika pihak yang melakukan perikatan dengan Kantor tidak menyetujui, atau pihak
yang bertanggung jawab atas tata kelola tidak menyetujui bahwa tindakan yang
diusulkan oleh Kantor sesuai dengan paragraf P900.50(c) secara memuaskan
mengatasi konsekuensi pelanggaran tersebut, maka Kantor harus mengambil
210