Page 228 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 228

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


           [Paragraf 900.41 hingga 900.49 sengaja dikosongkan]

           Pelanggaran atas ketentuan independensi untuk Perikatan asurans selain Perikatan
           audit dan Perikatan Reviu

           Ketika Kantor Mengidentifikasi Pelanggaran


           P900.50   Jika Kantor menyimpulkan bahwa pelanggaran persyaratan dalam bagian ini
                    terjadi, maka Kantor harus:
                    (a)   Mengakhiri, menangguhkan atau menghilangkan kepentingan atau
                        hubungan yang memunculkan pelanggaran;
                    (b)   Mengevaluasi signifikansi pelanggaran dan dampaknya terhadap objektivitas
                        Kantor dan kemampuan untuk menerbitkan laporan asurans; dan
                    (c)   Menentukan apakah tindakan yang diambil dapat mengurangi konsekuensi
                        dari pelanggaran tersebut secara memuaskan.
                    Dalam membuat keputusan tersebut, Kantor harus menerapkan pertimbangan
                    profesional dan mempertimbangkan apakah pihak ketiga yang rasional dan
                    memiliki informasi yang memadai, akan menyimpulkan bahwa objektivitas
                    Kantor akan dikompromikan, dan oleh karena itu, Kantor tidak dapat menerbitkan
                    laporan asurans.


           P900.51   Jika Kantor menentukan bahwa tindakan tidak dapat diambil untuk mengurangi
                    konsekuensi dari pelanggaran secara memuaskan, maka Kantor harus, sesegera
                    mungkin, menginformasikan kepada pihak yang melakukan perikatan dengan
                    Kantor atau pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, sebagaimana mestinya.
                    Kantor juga harus mengambil langkah yang diperlukan untuk mengakhiri
                    perikatan asurans sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan
                    yang berlaku yang relevan untuk mengakhiri perikatan asurans.


           P900.52    Jika Kantor menentukan bahwa tindakan tersebut dapat diambil untuk
                    mengurangi konsekuensi  pelanggaran  secara  memuaskan, maka  Kantor harus
                    mendiskusikan pelanggaran dan tindakan yang telah diambil atau mengusulkan
                    untuk mengambil tindakan dengan pihak yang melakukan perikatan dengan
                    Kantor atau pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, sebagaimana mestinya.
                    Kantor harus mendiskusikan pelanggaran dan tindakan yang diusulkan secara
                    tepat  waktu,  dengan  mempertimbangkan keadaan  perikatan  dan  pelanggaran
                    yang dilakukannya.

           P900.53    Jika pihak yang melakukan perikatan dengan Kantor tidak menyetujui, atau pihak
                    yang bertanggung jawab atas tata kelola tidak menyetujui bahwa tindakan yang
                    diusulkan oleh Kantor sesuai dengan paragraf P900.50(c) secara memuaskan
                    mengatasi konsekuensi pelanggaran tersebut, maka Kantor harus mengambil


           210
   223   224   225   226   227   228   229   230   231   232   233