Page 227 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 227

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


            P900.33   Jika jasa nonasurans yang tidak diizinkan selama periode perikatan belum selesai
                     dan tidak praktis untuk menyelesaikan atau mengakhiri jasa sebelum dimulainya
                     jasa profesional sehubungan dengan perikatan asurans, maka Kantor hanya akan
                     menerima perikatan asurans jika:
                     (a)   Kantor meyakini bahwa:
                          (i)   Jasa nonasurans akan selesai dalam waktu singkat; atau
                          (ii)   Klien memiliki perikatan di tempat untuk transisi jasa ke penyedia lain
                              dalam waktu singkat;
                     (b)   Kantor menerapkan pengamanan saat diperlukan selama periode jasa; dan
                     (c)   Kantor membahas hal tersebut dengan pihak yang bertanggung jawab atas
                          tata kelola.


            [Paragraf 900.34 hingga 900.39 sengaja dikosongkan]

            dokumentasi  umum  independensi  untuk  Perikatan  asurans  selain  Perikatan  audit
            dan Perikatan Reviu


            P900.40   Kantor harus mendokumentasikan kesimpulan mengenai kepatuhan pada bagian
                     ini, dan substansi dari setiap diskusi yang relevan yang mendukung kesimpulan
                     tersebut. Khususnya:
                     (a)  Ketika pengamanan diterapkan untuk mengatasi suatu ancaman, Kantor
                          harus mendokumentasikan sifat ancaman dan pengamanan tersedia atau
                          diterapkan; dan
                     (b)  Ketika suatu ancaman memerlukan analisis signifikan dan Kantor
                          menyimpulkan bahwa ancaman tersebut berada pada suatu level yang dapat
                          diterima, maka Kantor tersebut harus mendokumentasikan sifat ancaman
                          dan alasan kesimpulan.


            900.40-A1  Dokumentasi menyediakan bukti atas pertimbangan Kantor dalam menyusun
                     kesimpulan mengenai kepatuhan terhadap bagian ini. Namun, kurangnya
                     dokumentasi tidak menentukan apakah Kantor mempertimbangkan permasalahan
                     tertentu atau apakah Kantor tersebut independen.




















                                                                                        209
   222   223   224   225   226   227   228   229   230   231   232