Page 227 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 227
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
P900.33 Jika jasa nonasurans yang tidak diizinkan selama periode perikatan belum selesai
dan tidak praktis untuk menyelesaikan atau mengakhiri jasa sebelum dimulainya
jasa profesional sehubungan dengan perikatan asurans, maka Kantor hanya akan
menerima perikatan asurans jika:
(a) Kantor meyakini bahwa:
(i) Jasa nonasurans akan selesai dalam waktu singkat; atau
(ii) Klien memiliki perikatan di tempat untuk transisi jasa ke penyedia lain
dalam waktu singkat;
(b) Kantor menerapkan pengamanan saat diperlukan selama periode jasa; dan
(c) Kantor membahas hal tersebut dengan pihak yang bertanggung jawab atas
tata kelola.
[Paragraf 900.34 hingga 900.39 sengaja dikosongkan]
dokumentasi umum independensi untuk Perikatan asurans selain Perikatan audit
dan Perikatan Reviu
P900.40 Kantor harus mendokumentasikan kesimpulan mengenai kepatuhan pada bagian
ini, dan substansi dari setiap diskusi yang relevan yang mendukung kesimpulan
tersebut. Khususnya:
(a) Ketika pengamanan diterapkan untuk mengatasi suatu ancaman, Kantor
harus mendokumentasikan sifat ancaman dan pengamanan tersedia atau
diterapkan; dan
(b) Ketika suatu ancaman memerlukan analisis signifikan dan Kantor
menyimpulkan bahwa ancaman tersebut berada pada suatu level yang dapat
diterima, maka Kantor tersebut harus mendokumentasikan sifat ancaman
dan alasan kesimpulan.
900.40-A1 Dokumentasi menyediakan bukti atas pertimbangan Kantor dalam menyusun
kesimpulan mengenai kepatuhan terhadap bagian ini. Namun, kurangnya
dokumentasi tidak menentukan apakah Kantor mempertimbangkan permasalahan
tertentu atau apakah Kantor tersebut independen.
209