Page 222 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 222
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
(b) Independensi dalam penampilan - penghindaran fakta dan keadaan yang
sangat signifikan sehingga pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi
yang memadai kemungkinan akan menyimpulkan bahwa integritas,
objektivitas, atau skeptisisme profesional dari Kantor, atau seorang anggota
tim asurans telah dikompomikan.
Dalam bagian ini, individu atau Kantor yang “independen” berarti bahwa individu
atau Kantor tersebut telah memenuhi ketentuan pada bagian ini.
900.5 Ketika melakukan perikatan asurans, kode etik mengharuskan Kantor untuk
mematuhi prinsip dasar etika dan independen. Bagian ini menetapkan persyaratan
dan materi aplikasi spesifik tentang bagaimana menerapkan kerangka kerja
konseptual untuk mempertahankan independensi ketika melakukan perikatan
tersebut. Kerangka kerja konseptual yang ditetapkan di Seksi 120 berlaku untuk
independensi seperti halnya prinsip dasar etika yang ditetapkan di Seksi 110.
900.6 Bagian ini menjelaskan:
(a) Fakta dan keadaan, termasuk aktivitas, kepentingan, dan hubungan
profesional yang memunculkan atau mungkin memunculkan ancaman
terhadap independensi;
(b) Tindakan potensial, termasuk upaya pengamanan, yang mungkin tepat
untuk mengatasi ancaman semacam itu; dan
(c) Beberapa situasi ketika ancaman tidak dapat dihilangkan atau tidak terdapat
pengamanan untuk menurunkan ancaman pada level yang dapat diterima.
uraian Perikatan asurans Lain
900.7 Perikatan asurans dirancang untuk meningkatkan level kepercayaan pengguna
yang dituju tentang hasil evaluasi atau pengukuran perihal pokok terhadap
kriteria. Dalam perikatan asurans, Kantor mengungkapkan kesimpulan yang
dirancang untuk meningkatkan level kepercayaan pengguna yang dituju (selain
pihak yang bertanggung jawab) tentang hasil evaluasi atau pengukuran perihal
pokok terhadap kriteria. Kerangka asurans menjelaskan elemen dan tujuan dari
perikatan asurans dan mengidentifikasi perikatan dengan menerapkan standar
perikatan asurans. Untuk mendeskripsikan unsur dan tujuan dari perikatan
asurans, lihat kerangka asurans.
900.8 Hasil evaluasi atau pengukuran perihal pokok adalah informasi yang dihasilkan
dari penerapan kriteria terhadap perihal pokok tersebut. Istilah “informasi perihal
pokok” digunakan untuk hasil evaluasi atau pengukuran perihal pokok. Contoh,
kerangka asurans menyatakan bahwa suatu asersi tentang keefektivitasan
pengendalian internal (informasi perihal pokok) merupakan hasil dari penerapan
suatu kerangka untuk pengevaluasian keefektivitasan pengendalian internal,
204