Page 222 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 222

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


                    (b)   Independensi dalam penampilan - penghindaran fakta dan keadaan yang
                        sangat signifikan sehingga pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi
                        yang  memadai  kemungkinan  akan  menyimpulkan  bahwa  integritas,
                        objektivitas, atau skeptisisme profesional dari Kantor, atau seorang anggota
                        tim asurans telah dikompomikan.
                    Dalam bagian ini, individu atau Kantor yang “independen” berarti bahwa individu
                    atau Kantor tersebut telah memenuhi ketentuan pada bagian ini.


           900.5    Ketika melakukan perikatan asurans, kode etik mengharuskan Kantor untuk
                    mematuhi prinsip dasar etika dan independen. Bagian ini menetapkan persyaratan
                    dan materi aplikasi spesifik tentang bagaimana menerapkan kerangka kerja
                    konseptual  untuk  mempertahankan  independensi  ketika  melakukan  perikatan
                    tersebut. Kerangka kerja konseptual yang ditetapkan di Seksi 120 berlaku untuk
                    independensi seperti halnya prinsip dasar etika yang ditetapkan di Seksi 110.

           900.6    Bagian ini menjelaskan:
                    (a)   Fakta dan keadaan, termasuk aktivitas, kepentingan, dan hubungan
                        profesional yang memunculkan atau mungkin memunculkan ancaman
                        terhadap independensi;
                    (b)  Tindakan potensial, termasuk upaya pengamanan, yang mungkin tepat
                        untuk mengatasi ancaman semacam itu; dan
                    (c)  Beberapa situasi ketika ancaman tidak dapat dihilangkan atau tidak terdapat
                        pengamanan untuk menurunkan ancaman pada level yang dapat diterima.


           uraian Perikatan asurans Lain

           900.7    Perikatan asurans dirancang untuk meningkatkan level kepercayaan pengguna
                    yang  dituju  tentang  hasil  evaluasi  atau  pengukuran perihal  pokok  terhadap
                    kriteria. Dalam  perikatan  asurans,  Kantor  mengungkapkan  kesimpulan yang
                    dirancang untuk meningkatkan level kepercayaan pengguna yang dituju (selain
                    pihak yang bertanggung jawab) tentang hasil evaluasi atau pengukuran perihal
                    pokok terhadap kriteria. Kerangka asurans menjelaskan elemen dan tujuan dari
                    perikatan asurans dan mengidentifikasi perikatan dengan menerapkan standar
                    perikatan  asurans. Untuk mendeskripsikan unsur dan tujuan dari perikatan
                    asurans, lihat kerangka asurans.


           900.8    Hasil evaluasi atau pengukuran perihal pokok adalah informasi yang dihasilkan
                    dari penerapan kriteria terhadap perihal pokok tersebut. Istilah “informasi perihal
                    pokok” digunakan untuk hasil evaluasi atau pengukuran perihal pokok. Contoh,
                    kerangka  asurans  menyatakan  bahwa  suatu asersi  tentang  keefektivitasan
                    pengendalian internal (informasi perihal pokok) merupakan hasil dari penerapan
                    suatu kerangka untuk pengevaluasian keefektivitasan pengendalian internal,


           204
   217   218   219   220   221   222   223   224   225   226   227