Page 223 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 223

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


                     seperti COSO atau CoCo (kriteria), terhadap pengendalian internal, sebuah proses
                     (perihal pokok).

            900.9    Perikatan asurans dapat berbasis asersi atau pelaporan langsung. Dalam kedua
                     jenis perikatan tersebut, perikatan asurans melibatkan tiga pihak yang terpisah,
                     yaitu Kantor, pihak yang bertanggung jawab, dan pengguna yang dituju.

            900.10    Dalam perikatan berbasis asersi, pengevaluasian atau pengukuran perihal pokok
                     dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab. Informasi perihal pokok yang
                     berbentuk asersi disusun oleh pihak yang bertanggung jawab untuk keperluan
                     pengguna yang dituju.


            900.11    Dalam perikatan asurans pelaporan langsung, Kantor:
                     (a)  Melakukan pengevaluasian atau pengukuran terhadap suatu perihal pokok;
                          atau
                     (b)   Memperoleh  suatu  representasi  dari  pihak  yang  bertanggung  jawab  yang
                          telah melakukan pengevaluasian atau pengukuran yang tidak tersedia bagi
                          para pengguna yang dituju. Informasi perihal pokok disediakan kepada
                          pengguna yang dituju dalam laporan asurans.

            Laporan yang Mencakup Pembatasan distribusi dan Penggunaannya


            900.12   Laporan asurans mungkin mencakup pembatasan distribusi dan penggunaannya.
                     Jika hal tersebut terjadi dan ketentuan di Seksi 990 terpenuhi, maka persyaratan
                     independensi  dalam  bagian  ini  dapat  dimodifikasi  sebagaimana  ditetapkan  di
                     Seksi 990.

            Perikatan audit dan Perikatan Reviu


            900.13    Standar Independensi untuk perikatan audit dan perikatan reviu dijelaskan di
                     Bagian 4A: Independensi untuk Perikatan Audit dan Perikatan Reviu. Jika Kantor
                     melakukan perikatan asurans dan perikatan audit atau perikatan reviu untuk klien
                     yang sama, maka persyaratan di Bagian 4A tetap berlaku untuk Kantor, Jaringan
                     Kantor, dan anggota tim audit atau tim reviu.
















                                                                                        205
   218   219   220   221   222   223   224   225   226   227   228