Page 223 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 223
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
seperti COSO atau CoCo (kriteria), terhadap pengendalian internal, sebuah proses
(perihal pokok).
900.9 Perikatan asurans dapat berbasis asersi atau pelaporan langsung. Dalam kedua
jenis perikatan tersebut, perikatan asurans melibatkan tiga pihak yang terpisah,
yaitu Kantor, pihak yang bertanggung jawab, dan pengguna yang dituju.
900.10 Dalam perikatan berbasis asersi, pengevaluasian atau pengukuran perihal pokok
dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab. Informasi perihal pokok yang
berbentuk asersi disusun oleh pihak yang bertanggung jawab untuk keperluan
pengguna yang dituju.
900.11 Dalam perikatan asurans pelaporan langsung, Kantor:
(a) Melakukan pengevaluasian atau pengukuran terhadap suatu perihal pokok;
atau
(b) Memperoleh suatu representasi dari pihak yang bertanggung jawab yang
telah melakukan pengevaluasian atau pengukuran yang tidak tersedia bagi
para pengguna yang dituju. Informasi perihal pokok disediakan kepada
pengguna yang dituju dalam laporan asurans.
Laporan yang Mencakup Pembatasan distribusi dan Penggunaannya
900.12 Laporan asurans mungkin mencakup pembatasan distribusi dan penggunaannya.
Jika hal tersebut terjadi dan ketentuan di Seksi 990 terpenuhi, maka persyaratan
independensi dalam bagian ini dapat dimodifikasi sebagaimana ditetapkan di
Seksi 990.
Perikatan audit dan Perikatan Reviu
900.13 Standar Independensi untuk perikatan audit dan perikatan reviu dijelaskan di
Bagian 4A: Independensi untuk Perikatan Audit dan Perikatan Reviu. Jika Kantor
melakukan perikatan asurans dan perikatan audit atau perikatan reviu untuk klien
yang sama, maka persyaratan di Bagian 4A tetap berlaku untuk Kantor, Jaringan
Kantor, dan anggota tim audit atau tim reviu.
205