Page 239 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 239
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
SekSi 911
PINJAMAN DAN JAMINAN
PendaHuLuan
911.1 Kantor disyaratkan untuk mematuhi prinsip dasar etika, independen, dan
menerapkan kerangka kerja konseptual yang ditetapkan di Seksi 120 untuk
mengidentifikasi, mengevaluasi dan mengatasi ancaman terhadap independensi.
911.2 Pinjaman atau jaminan pinjaman dengan klien asurans dapat memunculkan
ancaman kepentingan pribadi. Seksi ini menetapkan persyaratan dan materi
aplikasi spesifik yang relevan untuk menerapkan kerangka kerja konseptual dalam
keadaan seperti itu.
PeRSYaRatan dan MateRi aPLikaSi
umum
911.3-A1 Seksi ini berisi referensi tentang “materialitas” dari pinjaman atau jaminan. Dalam
menentukan apakah pinjaman atau jaminan semacam itu material bagi seorang
individu, maka gabungan kekayaan bersih individu dan anggota keluarga intinya
dapat diperhitungkan.
Pinjaman dan Jaminan dengan klien asurans
P911.4 Kantor, anggota tim Asurans, atau setiap individu keluarga inti tidak boleh
meminjam atau menjaminkan pinjaman kepada klien asurans kecuali pinjaman
atau jaminan tersebut tidak material bagi keduanya:
(a) Kantor atau individu yang membuat pinjaman atau jaminan, jika dapat
diterapkan; dan
(b) Klien.
Pinjaman dan Jaminan dengan klien asurans Bank atau institusi Serupa
P911.5 Kantor, anggota tim asurans, atau setiap individu keluarga inti, tidak boleh
menerima pinjaman, atau jaminan pinjaman, dari klien asurans yang merupakan
bank atau institusi serupa, kecuali pinjaman atau jaminan dibuat berdasarkan
prosedur, persyaratan, dan ketentuan pinjaman yang normal.
221