Page 206 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 206
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
SuBSekSi 606 - JaSa SiSteM teknoLoGi inFoRMaSi
PendaHuLuan
606.1 Menyediakan jasa teknologi informasi (TI) untuk klien audit dapat memunculkan
ancaman telaah pribadi.
606.2 Selain persyaratan dan materi aplikasi dalam subseksi ini, persyaratan dan materi
aplikasi di paragraf 600.1 hingga P600.10 relevan untuk menerapkan kerangka
kerja konseptual saat memberikan jasa sistem TI kepada klien audit. Subseksi ini
mencakup persyaratan yang melarang Kantor dan Jaringan Kantor menyediakan
jasa sistem TI tertentu kepada klien audit dalam beberapa keadaan karena
ancaman yang muncul tidak dapat diatasi dengan menerapkan pengamanan.
PeRSYaRatan dan MateRi aPLikaSi
Semua klien audit
606.3-A1 Jasa yang terkait dengan sistem TI mencakup perancangan atau implementasi
perangkat keras atau sistem perangkat lunak. Sistem TI mungkin:
(a) Sumber data agregat;
(b) Bagian dari pengendalian internal atas pelaporan keuangan; atau
(c) Menghasilkan informasi yang berdampak terhadap catatan akuntansi atau
laporan keuangan, termasuk pengungkapan terkait.
Namun, sistem TI mungkin juga melibatkan permasalahan yang tidak terkait
dengan catatan akuntansi klien audit atau pengendalian internal atas pelaporan
keuangan atau laporan keuangan.
606.3-A2 Paragraf P600.7 melarang Kantor atau Jaringan Kantor dari mengambil alih
tanggung jawab manajemen. Menyediakan jasa sistem TI berikut kepada klien
audit biasanya tidak memunculkan ancaman selama personel Kantor atau
Jaringan Kantor tidak mengambil alih tanggung jawab manajemen:
(a) Merancang atau mengimplementasikan sistem TI yang tidak terkait dengan
pengendalian internal atas pelaporan keuangan;
(b) Merancang atau mengimplementasikan sistem TI yang tidak menghasilkan
informasi yang membentuk bagian signifikan dari catatan akuntansi atau
laporan keuangan;
(c) Mengimplementasikan perangkat lunak akuntansi atau pelaporan informasi
keuangan siap pakai yang tidak dikembangkan oleh Kantor atau Jaringan
Kantor, jika kustomisasi yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan klien
tidak signifikan; dan
188