Page 194 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 194

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


           SuBSekSi 603 - JaSa PeniLaian


           PendaHuLuan

           603.1    Memberikan jasa penilaian kepada klien audit dapat memunculkan ancaman
                    telaah pribadi atau ancaman advokasi.


           603.2    Selain persyaratan dan materi aplikasi spesifik dalam subseksi ini, persyaratan
                    dan materi aplikasi di paragraf 600.1 hingga P600.10 relevan untuk menerapkan
                    kerangka kerja konseptual ketika memberikan jasa penilaian kepada klien audit.
                    Subseksi ini mencakup persyaratan yang melarang Kantor dan Jaringan Kantor
                    untuk memberikan jasa penilaian tertentu kepada klien audit dalam beberapa
                    keadaan karena ancaman yang muncul tidak dapat diatasi dengan menerapkan
                    pengamanan.

           PeRSYaRatan dan MateRi aPLikaSi


           Semua klien audit


           603.3-A1 Suatu penilaian terdiri atas pembuatan asumsi yang berkaitan dengan
                    pengembangan masa depan, penerapan metodologi dan teknik yang tepat, dan
                    kombinasi keduanya untuk menghitung nilai tertentu, atau rentang nilai, untuk
                    aset, liabilitas atau bisnis secara keseluruhan.

           603.3-A2   Jika Kantor atau Jaringan Kantor diminta untuk melakukan penilaian dalam
                    rangka membantu klien audit atas kewajiban pelaporan pajaknya atau untuk
                    tujuan perencanaan pajak dan hasil penilaian tersebut tidak berdampak langsung
                    terhadap laporan keuangan, kumpulan materi aplikasi di paragraf 604.9-A1 hingga
                    604.9-A5, terkait dengan jasa tersebut, diterapkan.


           603.3-A3   Faktor yang relevan dalam mengevaluasi level ancaman telaah pribadi atau
                    ancaman advokasi yang muncul dengan memberikan jasa penilaian kepada klien
                    audit meliputi:
                         Penggunaan dan tujuan dari laporan penilaian.
                         Apakah laporan penilaian akan diumumkan kepada publik.
                         Sejauh mana keterlibatan klien dalam menentukan dan menyetujui
                        metodologi penilaian tersebut dan pertimbangan permasalahan signifikan
                        lainnya.
                         Tingkat subjektivitas yang melekat pada unsur untuk penilaian yang
                        melibatkan standar atau metodologi yang ditetapkan.
                         Apakah penilaian akan berdampak material terhadap laporan keuangan.



           176
   189   190   191   192   193   194   195   196   197   198   199