Page 194 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 194
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
SuBSekSi 603 - JaSa PeniLaian
PendaHuLuan
603.1 Memberikan jasa penilaian kepada klien audit dapat memunculkan ancaman
telaah pribadi atau ancaman advokasi.
603.2 Selain persyaratan dan materi aplikasi spesifik dalam subseksi ini, persyaratan
dan materi aplikasi di paragraf 600.1 hingga P600.10 relevan untuk menerapkan
kerangka kerja konseptual ketika memberikan jasa penilaian kepada klien audit.
Subseksi ini mencakup persyaratan yang melarang Kantor dan Jaringan Kantor
untuk memberikan jasa penilaian tertentu kepada klien audit dalam beberapa
keadaan karena ancaman yang muncul tidak dapat diatasi dengan menerapkan
pengamanan.
PeRSYaRatan dan MateRi aPLikaSi
Semua klien audit
603.3-A1 Suatu penilaian terdiri atas pembuatan asumsi yang berkaitan dengan
pengembangan masa depan, penerapan metodologi dan teknik yang tepat, dan
kombinasi keduanya untuk menghitung nilai tertentu, atau rentang nilai, untuk
aset, liabilitas atau bisnis secara keseluruhan.
603.3-A2 Jika Kantor atau Jaringan Kantor diminta untuk melakukan penilaian dalam
rangka membantu klien audit atas kewajiban pelaporan pajaknya atau untuk
tujuan perencanaan pajak dan hasil penilaian tersebut tidak berdampak langsung
terhadap laporan keuangan, kumpulan materi aplikasi di paragraf 604.9-A1 hingga
604.9-A5, terkait dengan jasa tersebut, diterapkan.
603.3-A3 Faktor yang relevan dalam mengevaluasi level ancaman telaah pribadi atau
ancaman advokasi yang muncul dengan memberikan jasa penilaian kepada klien
audit meliputi:
Penggunaan dan tujuan dari laporan penilaian.
Apakah laporan penilaian akan diumumkan kepada publik.
Sejauh mana keterlibatan klien dalam menentukan dan menyetujui
metodologi penilaian tersebut dan pertimbangan permasalahan signifikan
lainnya.
Tingkat subjektivitas yang melekat pada unsur untuk penilaian yang
melibatkan standar atau metodologi yang ditetapkan.
Apakah penilaian akan berdampak material terhadap laporan keuangan.
176