Page 190 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 190
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
SuBSekSi 601 - JaSa PeMBukuan dan akuntanSi
PendaHuLuan
601.1 Memberikan jasa akuntansi dan pembukuan kepada klien audit dapat
memunculkan ancaman telaah pribadi.
601.2 Selain persyaratan dan materi aplikasi spesifik dalam subseksi ini, persyaratan
dan materi aplikasi di paragraf 600.1 hingga P600.10 relevan untuk menerapkan
kerangka kerja konseptual ketika memberikan jasa akuntansi dan pembukuan
kepada klien audit. Subseksi ini mencakup persyaratan yang melarang Kantor dan
Jaringan Kantornya untuk memberikan jasa akuntansi dan pembukuan tertentu
kepada klien audit pada beberapa keadaan karena ancaman yang muncul tidak
dapat diatasi dengan menerapkan pengamanan.
PeRSYaRatan dan MateRi aPLikaSi
Semua klien audit
601.3-A1 Jasa akuntansi dan pembukuan terdiri atas berbagai jasa termasuk:
Penyusunan catatan akuntansi dan laporan keuangan.
Pencatatan transaksi.
Jasa penggajian.
601.3-A2 Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar atas
laporan keuangan sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.
Tanggung jawab tersebut termasuk:
Menentukan kebijakan akuntansi dan perlakuan akuntansi yang sesuai
dengan kebijakan tersebut.
Menyiapkan atau mengubah dokumen sumber atau data awal, dalam bentuk
elektronik atau lainnya, yang membuktikan terjadinya transaksi. Contohnya
termasuk:
Pesanan pembelian.
Catatan waktu penggajian.
Pesanan pelanggan.
Mencatat jurnal awal atau mengubah jurnal.
Menentukan atau menyetujui klasifikasi pos transaksi.
172

