Page 190 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 190

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


           SuBSekSi 601 - JaSa PeMBukuan dan akuntanSi


           PendaHuLuan

           601.1    Memberikan jasa akuntansi dan pembukuan kepada klien audit dapat
                    memunculkan ancaman telaah pribadi.


           601.2    Selain persyaratan dan materi aplikasi spesifik dalam subseksi ini, persyaratan
                    dan materi aplikasi di paragraf 600.1 hingga P600.10 relevan untuk menerapkan
                    kerangka kerja konseptual ketika memberikan jasa akuntansi dan pembukuan
                    kepada klien audit. Subseksi ini mencakup persyaratan yang melarang Kantor dan
                    Jaringan Kantornya untuk memberikan jasa akuntansi dan pembukuan tertentu
                    kepada klien audit pada beberapa keadaan karena ancaman yang muncul tidak
                    dapat diatasi dengan menerapkan pengamanan.

           PeRSYaRatan dan MateRi aPLikaSi


           Semua klien audit


           601.3-A1   Jasa akuntansi dan pembukuan terdiri atas berbagai jasa termasuk:
                         Penyusunan catatan akuntansi dan laporan keuangan.
                         Pencatatan transaksi.
                         Jasa penggajian.


           601.3-A2   Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar atas
                    laporan  keuangan sesuai  dengan kerangka pelaporan  keuangan  yang berlaku.
                    Tanggung jawab tersebut termasuk:
                         Menentukan  kebijakan  akuntansi  dan  perlakuan  akuntansi  yang sesuai
                        dengan kebijakan tersebut.
                         Menyiapkan atau mengubah dokumen sumber atau data awal, dalam bentuk
                        elektronik atau lainnya, yang membuktikan terjadinya transaksi. Contohnya
                        termasuk:
                             Pesanan pembelian.
                             Catatan waktu penggajian.
                             Pesanan pelanggan.
                         Mencatat jurnal awal atau mengubah jurnal.
                         Menentukan atau menyetujui klasifikasi pos transaksi.









           172
   185   186   187   188   189   190   191   192   193   194   195