Page 189 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 189
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
dilarang untuk entitas berelasi dari klien berikut yang laporan keuangannya akan
diberikan opini oleh Kantor atas:
(a) Entitas yang memiliki pengendalian langsung atau tidak langsung terhadap
klien;
(b) Entitas yang memiliki kepentingan keuangan langsung terhadap klien
jika entitas tersebut memiliki pengaruh signifikan terhadap klien dan
kepentingan klien material bagi entitas; atau
(c) Entitas yang berada di bawah pengendalian bersama klien, dengan ketentuan
bahwa semua ketentuan berikut terpenuhi:
(i) Kantor atau Jaringan Kantornya tidak memberikan opini atas laporan
keuangan entitas berelasi;
(ii) Kantor atau Jaringan Kantornya tidak mengambil alih tanggung jawab
manajemen, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk
laporan keuangan entitas yang akan diberikan opini oleh Kantor;
(iii) Jasa tidak memunculkan ancaman telaah pribadi karena hasil jasa tidak
tunduk pada prosedur audit; dan
(iv) Kantor mengatasi ancaman lain yang muncul ketika memberikan jasa
tidak pada level yang dapat diterima.
171