Page 189 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 189

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


                     dilarang untuk entitas berelasi dari klien berikut yang laporan keuangannya akan
                     diberikan opini oleh Kantor atas:
                     (a)   Entitas yang memiliki pengendalian langsung atau tidak langsung terhadap
                          klien;
                     (b)   Entitas yang memiliki kepentingan keuangan langsung terhadap klien
                          jika entitas tersebut memiliki pengaruh signifikan terhadap klien dan
                          kepentingan klien material bagi entitas; atau
                     (c)   Entitas yang berada di bawah pengendalian bersama klien, dengan ketentuan
                          bahwa semua ketentuan berikut terpenuhi:
                          (i)   Kantor atau Jaringan Kantornya tidak memberikan opini atas laporan
                              keuangan entitas berelasi;
                          (ii)   Kantor atau Jaringan Kantornya tidak mengambil alih tanggung jawab
                              manajemen, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk
                              laporan keuangan entitas yang akan diberikan opini oleh Kantor;
                          (iii)   Jasa tidak memunculkan ancaman telaah pribadi karena hasil jasa tidak
                              tunduk pada prosedur audit; dan
                          (iv)   Kantor mengatasi ancaman lain yang muncul ketika memberikan jasa
                              tidak pada level yang dapat diterima.












































                                                                                         171
   184   185   186   187   188   189   190   191   192   193   194