Page 181 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 181
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
Pertimbangan Lain Terkait Periode Aktif
P540.10 Dalam mengevaluasi ancaman yang muncul dari hubungan yang berlangsung
lama antara individu dengan perikatan audit, maka Kantor harus memberikan
pertimbangan khusus untuk peran yang dilakukan dan lamanya hubungan individu
dengan perikatan audit sebelum individu tersebut menjadi rekan audit utama.
540.10-A1 Mungkin terdapat situasi ketika Kantor, dalam menerapkan kerangka kerja
konseptual tersebut, menyimpulkan bahwa hal tersebut tidak sesuai untuk
individu yang merupakan rekan audit utama untuk melanjutkan peran tersebut
meskipun rentang waktu pemberian jasa sebagai rekan audit utama kurang dari 7
(tujuh) tahun.
Periode Jeda
P540.11 Jika individu bertindak sebagai rekan perikatan selama 7 (tujuh) tahun kumulatif,
maka periode jeda adalah 5 (lima) tahun berturut-turut.
P540.12 Ketika individu telah ditunjuk sebagai penanggung jawab penelaahan
pengendalian mutu perikatan dan telah bertindak dalam kapasitas tersebut selama
7 (tujuh) tahun kumulatif, maka periode jeda adalah 3 (tiga) tahun berturut-turut.
P540.13 Jika individu telah bertindak sebagai rekan audit utama selain dalam kapasitas
yang ditetapkan di paragraf P540.11 dan P540.12 selama 7 (tujuh) tahun kumulatif,
maka periode jeda akan menjadi 2 (dua) tahun berturut-turut.
Pemberian Jasa dalam Kombinasi Berbagai Peran Rekan Audit Utama
P540.14 Jika individu bertindak dalam kombinasi berbagai peran sebagai rekan audit
utama dan sebagai rekan perikatan selama 4 (empat) tahun kumulatif atau lebih,
maka periode jeda akan menjadi 5 (lima) tahun berturut-turut.
P540.15 Tunduk pada paragraf P540.16 (a), jika individu bertindak dalam kombinasi berbagai
peran sebagai rekan audit utama dan rekan audit utama yang bertanggung jawab
atas penelaahan pengendalian mutu perikatan selama empat tahun kumulatif atau
lebih, maka periode jeda adalah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
P540.16 Jika seorang individu telah bertindak dalam suatu kombinasi antara peran sebagai
rekan perikatan dan peran sebagai penelaah pengendalian mutu perikatan selama
empat tahun kumulatif atau lebih selama periode aktif, maka periode jeda harus:
(a) Sebagai pengecualian paragraf P540.15, menjadi lima tahun berturut-turut
ketika individu telah menjadi rekan perikatan selama tiga tahun atau lebih; atau
(b) Menjadi tiga tahun berturut-turut dalam hal kombinasi lainnya.
163