Page 181 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 181

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


            Pertimbangan Lain Terkait Periode Aktif

            P540.10   Dalam mengevaluasi ancaman yang muncul dari hubungan yang berlangsung
                     lama antara individu dengan perikatan audit, maka Kantor harus memberikan
                     pertimbangan khusus untuk peran yang dilakukan dan lamanya hubungan individu
                     dengan perikatan audit sebelum individu tersebut menjadi rekan audit utama.

            540.10-A1  Mungkin terdapat situasi ketika Kantor, dalam menerapkan kerangka kerja
                     konseptual tersebut, menyimpulkan bahwa hal tersebut tidak sesuai untuk
                     individu yang merupakan rekan audit utama untuk melanjutkan peran tersebut
                     meskipun rentang waktu pemberian jasa sebagai rekan audit utama kurang dari 7
                     (tujuh) tahun.

            Periode Jeda


            P540.11   Jika individu bertindak sebagai rekan perikatan selama 7 (tujuh) tahun kumulatif,
                     maka periode jeda adalah 5 (lima) tahun berturut-turut.

            P540.12   Ketika individu telah ditunjuk sebagai penanggung jawab penelaahan
                     pengendalian mutu perikatan dan telah bertindak dalam kapasitas tersebut selama
                     7 (tujuh) tahun kumulatif, maka periode jeda adalah 3 (tiga) tahun berturut-turut.

            P540.13   Jika individu telah bertindak sebagai rekan audit utama selain dalam kapasitas
                     yang ditetapkan di paragraf P540.11 dan P540.12 selama 7 (tujuh) tahun kumulatif,
                     maka periode jeda akan menjadi 2 (dua) tahun berturut-turut.

            Pemberian Jasa dalam Kombinasi Berbagai Peran Rekan Audit Utama

            P540.14   Jika individu bertindak dalam kombinasi berbagai peran sebagai rekan audit
                     utama dan sebagai rekan perikatan selama 4 (empat) tahun kumulatif atau lebih,
                     maka periode jeda akan menjadi 5 (lima) tahun berturut-turut.
            P540.15   Tunduk pada paragraf P540.16 (a), jika individu bertindak dalam kombinasi berbagai
                     peran sebagai rekan audit utama dan rekan audit utama yang bertanggung jawab
                     atas penelaahan pengendalian mutu perikatan selama empat tahun kumulatif atau
                     lebih, maka periode jeda adalah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.

            P540.16   Jika seorang individu telah bertindak dalam suatu kombinasi antara peran sebagai
                     rekan perikatan dan peran sebagai penelaah pengendalian mutu perikatan selama
                     empat tahun kumulatif atau lebih selama periode aktif, maka periode jeda harus:
                     (a)   Sebagai pengecualian paragraf P540.15, menjadi lima tahun berturut-turut
                          ketika individu telah menjadi rekan perikatan selama tiga tahun atau lebih; atau
                     (b)   Menjadi tiga tahun berturut-turut dalam hal kombinasi lainnya.



                                                                                        163
   176   177   178   179   180   181   182   183   184   185   186