Page 178 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 178
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
Berapa lama individu tersebut telah menjadi anggota tim perikatan dan
sifat dari peran yang dilakukan.
Sejauh mana pekerjaan individu tersebut diarahkan, ditelaah, dan
diawasi oleh personel yang lebih senior.
Sejauh mana individu tersebut, karena senioritas dari individu tersebut,
memiliki kemampuan untuk memengaruhi hasil audit, misalnya,
dengan membuat keputusan penting atau mengarahkan pekerjaan
anggota tim perikatan lainnya.
Kedekatan hubungan pribadi individu tersebut dengan manajemen
senior atau pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola.
Sifat, frekuensi, dan luasnya interaksi antara individu tersebut dan
manajemen senior atau pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola.
(b) Sehubungan dengan klien audit:
Sifat atau kompleksitas isu akuntansi dan pelaporan keuangan klien
dan apakah hal tersebut telah berubah.
Apakah terdapat perubahan dalam manajemen senior atau pihak yang
bertanggung jawab atas tata kelola.
Apakah terdapat perubahan struktural dalam organisasi klien yang
memengaruhi sifat, frekuensi, dan luasnya interaksi yang mungkin
dimiliki individu dengan manajemen senior atau pihak yang
bertanggung jawab atas tata kelola.
540.3-A4 Kombinasi dua atau lebih faktor dapat meningkatkan atau mengurangi level
ancaman. Misalnya, ancaman kedekatan yang muncul seiring waktu karena
hubungan yang semakin dekat antara individu dan anggota dari manajemen senior
klien akan berkurang dengan kepergian anggota manajemen senior klien tersebut.
540.3-A5 Contoh tindakan yang dapat menghilangkan ancaman kedekatan dan ancaman
kepentingan pribadi yang muncul karena individu yang terlibat dalam perikatan
selama periode waktu yang panjang adalah dengan merotasi individu tersebut
dari tim audit.
540.3-A6 Contoh tindakan yang dapat menjadi pengamanan untuk mengatasi ancaman
kedekatan dan ancaman kepentingan pribadi termasuk:
Mengubah peran individu tersebut dalam tim audit atau sifat dan luas tugas
yang dilakukan individu tersebut.
Menugaskan penelaah yang tepat yang bukan merupakan anggota tim audit
yang menelaah pekerjaan individu tersebut.
Melakukan penelaahan mutu secara berkala oleh pihak internal atau
eksternal yang independen terhadap perikatan.
160