Page 176 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 176

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


           P525.4    Kantor atau Jaringan Kantor tidak boleh meminjamkan personel kepada klien
                    audit kecuali:
                    (a)   Bantuan tersebut diberikan hanya untuk waktu yang singkat;
                    (b)   Personel  tidak  terlibat  dalam  memberikan  jasa  nonasurans  yang  tidak
                        diizinkan berdasarkan Seksi 600 dan subseksinya; dan
                    (c)   Personel tidak mengambil alih tanggung jawab manajemen dan klien audit
                        bertanggung jawab untuk mengarahkan dan mengawasi aktivitas personel
                        tersebut.






























































           158
   171   172   173   174   175   176   177   178   179   180   181