Page 176 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 176
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
P525.4 Kantor atau Jaringan Kantor tidak boleh meminjamkan personel kepada klien
audit kecuali:
(a) Bantuan tersebut diberikan hanya untuk waktu yang singkat;
(b) Personel tidak terlibat dalam memberikan jasa nonasurans yang tidak
diizinkan berdasarkan Seksi 600 dan subseksinya; dan
(c) Personel tidak mengambil alih tanggung jawab manajemen dan klien audit
bertanggung jawab untuk mengarahkan dan mengawasi aktivitas personel
tersebut.
158

