Page 66 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 66
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan yang membahayakan
kesehatan atau keselamatan karyawan atau publik.
P260.6 Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat ketentuan
yang mengatur bagaimana Akuntan disyaratkan untuk mengatasi ketidakpatuhan
atau dugaan ketidakpatuhan. Peraturan perundang-undangan tersebut mungkin
berbeda dari, atau melampaui, ketentuan dalam seksi ini. Ketika menghadapi
ketidakpatuhan atau dugaan ketidakpatuhan, Akuntan harus memperoleh
pemahaman tentang ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut serta
mematuhinya, termasuk:
(a) Setiap persyaratan untuk melaporkan permasalahan tersebut kepada
otoritas berwenang; dan
(b) Setiap larangan untuk mengingatkan pihak yang relevan.
260.6-A1 Larangan untuk memperingatkan pihak yang relevan mungkin muncul, misalnya,
berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana pencucian
uang.
260.7-A1 Seksi ini berlaku terlepas dari sifat organisasi tempat Akuntan bekerja, termasuk
apakah organisasi tersebut merupakan entitas dengan akuntabilitas publik.
260.7-A2 Akuntan yang menghadapi atau menyadari permasalahan yang jelas tidak penting,
tidak disyaratkan untuk mematuhi seksi ini. Dalam menentukan pentingnya suatu
permasalahan dinilai berdasarkan sifat dan dampaknya, baik keuangan maupun
nonkeuangan, terhadap organisasi tempatnya bekerja, pemangku kepentingan,
dan publik.
260.7-A3 Seksi ini tidak membahas:
(a) Pelanggaran pribadi yang tidak terkait dengan aktivitas bisnis dari organisasi
tempatnya bekerja; dan
(b) Ketidakpatuhan oleh pihak lain selain yang ditentukan di paragraf 260.5-A1.
Walaupun demikian, Akuntan mungkin menemukan panduan dalam seksi ini
yang membantu dalam mempertimbangkan cara merespons situasi tersebut.
tanggung Jawab dari Manajemen dan Pihak yang Bertanggung Jawab atas tata
kelola di organisasi tempat akuntan Bekerja
260.8-A1 Manajemen organisasi tempat Akuntan bekerja, dengan pengawasan dari pihak yang
bertanggung jawab atas tata kelola, bertanggung jawab untuk memastikan bahwa
aktivitas bisnis organisasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Manajemen dan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola juga bertanggung
jawab untuk mengidentifikasi dan mengatasi setiap ketidakpatuhan oleh:
48