Page 66 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 66

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


                    peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan yang membahayakan
                    kesehatan atau keselamatan karyawan atau publik.

           P260.6    Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat ketentuan
                    yang mengatur bagaimana Akuntan disyaratkan untuk mengatasi ketidakpatuhan
                    atau dugaan ketidakpatuhan. Peraturan perundang-undangan tersebut mungkin
                    berbeda  dari,  atau  melampaui,  ketentuan  dalam seksi  ini.  Ketika  menghadapi
                    ketidakpatuhan atau dugaan ketidakpatuhan, Akuntan harus memperoleh
                    pemahaman tentang ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut serta
                    mematuhinya, termasuk:
                    (a)   Setiap persyaratan untuk melaporkan permasalahan tersebut kepada
                        otoritas berwenang; dan
                    (b)   Setiap larangan untuk mengingatkan pihak yang relevan.

           260.6-A1   Larangan untuk memperingatkan pihak yang relevan mungkin muncul, misalnya,
                    berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana pencucian
                    uang.

           260.7-A1   Seksi ini berlaku terlepas dari sifat organisasi tempat Akuntan bekerja, termasuk
                    apakah organisasi tersebut merupakan entitas dengan akuntabilitas publik.


           260.7-A2   Akuntan yang menghadapi atau menyadari permasalahan yang jelas tidak penting,
                    tidak disyaratkan untuk mematuhi seksi ini. Dalam menentukan pentingnya suatu
                    permasalahan dinilai berdasarkan sifat dan dampaknya, baik keuangan maupun
                    nonkeuangan, terhadap organisasi tempatnya bekerja, pemangku kepentingan,
                    dan publik.

           260.7-A3   Seksi ini tidak membahas:
                    (a)   Pelanggaran pribadi yang tidak terkait dengan aktivitas bisnis dari organisasi
                        tempatnya bekerja; dan
                    (b)   Ketidakpatuhan oleh pihak lain selain yang ditentukan di paragraf 260.5-A1.
                    Walaupun demikian,  Akuntan mungkin  menemukan panduan dalam seksi ini
                    yang membantu dalam mempertimbangkan cara merespons situasi tersebut.

           tanggung Jawab dari Manajemen dan Pihak yang Bertanggung Jawab atas  tata
           kelola di organisasi tempat akuntan Bekerja


           260.8-A1   Manajemen organisasi tempat Akuntan bekerja, dengan pengawasan dari pihak yang
                    bertanggung jawab atas tata kelola, bertanggung jawab untuk memastikan bahwa
                    aktivitas bisnis organisasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
                    Manajemen dan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola juga bertanggung
                    jawab untuk mengidentifikasi dan mengatasi setiap ketidakpatuhan oleh:


           48
   61   62   63   64   65   66   67   68   69   70   71