Page 61 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 61
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
Bujukan tanpa Intensi untuk Memengaruhi Perilaku Secara Tidak Patut
250.11-A1 Persyaratan dan materi aplikasi yang ditetapkan dalam kerangka kerja konseptual
ini berlaku ketika Akuntan telah menyimpulkan tidak ada intensi yang nyata atau
dirasakan memengaruhi perilaku penerima bujukan atau individu lain secara
tidak patut.
250.11-A2 Jika bujukan tersebut bersifat biasa dan tidak penting, ancaman apa pun yang
muncul akan berada pada level yang dapat diterima.
250.11-A3 Contoh keadaan ketika penawaran atau penerimaan bujukan dapat memunculkan
ancaman bahkan jika Akuntan telah menyimpulkan bahwa tidak ada intensi yang
nyata atau dirasakan untuk memengaruhi perilaku secara tidak patut termasuk:
Ancaman kepentingan pribadi
Akuntan ditawari pekerjaan paruh waktu oleh pemasok.
Ancaman kedekatan
Akuntan mengajak secara reguler pelanggan atau pemasok ke acara
olahraga.
Ancaman intimidasi
Akuntan menerima keramahtamahan yang sifatnya dianggap tidak
pantas jika diungkapkan kepada publik.
250.11-A4 Faktor yang relevan dalam mengevaluasi level ancaman yang muncul ketika
menawarkan atau menerima bujukan tersebut mencakup faktor-faktor yang sama
dalam menentukan intensi yang ditetapkan di paragraf 250.9-A3.
250.11 A5 Contoh tindakan yang dapat menghilangkan ancaman yang muncul dari
penawaran atau penerimaan bujukan termasuk:
Tidak menawarkan atau menolak bujukan.
Mengalihkan tanggung jawab terkait keputusan bisnis yang melibatkan
pihak lawan kepada individu lain yang diyakini atau dianggap oleh Akuntan,
tidak terpengaruh secara tidak patut dalam pengambilan keputusan.
250.11-A6 Contoh tindakan yang dapat menjadi pengamanan untuk mengatasi ancaman
yang muncul dari penawaran atau penerimaan bujukan tersebut termasuk:
Bersikap transparan mengenai penawaran atau penerimaan bujukan kepada
manajemen senior, pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola organisasi
tempat Akuntan bekerja, atau organisasi tempat pihak lawan bekerja.
Mencatatkan bujukan tersebut dalam catatan yang dikelola oleh organisasi
tempat Akuntan bekerja atau atau organisasi tempat pihak lawan bekerja.
43