Page 63 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 63
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
250.13-A2 Materi aplikasi di paragraf 250.10-A2 juga relevan dalam mengatasi ancaman
yang mungkin muncul ketika terdapat intensi yang nyata atau dirasakan untuk
memengaruhi perilaku Akuntan atau pihak lawan secara tidak patut, meskipun
anggota keluarga inti atau anggota keluarga dekat telah mengikuti advis yang
diberikan Akuntan sesuai dengan paragraf P250.13.
Penerapan Kerangka kerja konseptual
250.14-A1 Ketika Akuntan menyadari bujukan yang ditawarkan dalam keadaan yang dibahas
di paragraf P250.12, ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika dapat
muncul ketika:
(a) Anggota keluarga inti atau keluarga dekat menawarkan atau menerima
bujukan yang bertentangan dengan advis akuntan sesuai dengan paragraf
P250.13; atau
(b) Akuntan tidak memiliki alasan untuk meyakini adanya intensi yang nyata
atau dirasakan untuk memengaruhi perilaku Akuntan atau pihak lawan.
250.14-A2 Materi aplikasi di paragraf 250.11-A1 hingga 250.11-A6 relevan untuk tujuan
mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman tersebut. Faktor yang
relevan dalam mengevaluasi level ancaman dalam keadaan tersebut juga termasuk
sifat atau kedekatan hubungan yang ditetapkan di paragraf 250.13-A1.
Pertimbangan Lainnya
250.15-A1 Jika Akuntan ditawari bujukan oleh organisasi tempatnya bekerja yang berkaitan
dengan kepentingan, kompensasi, dan insentif keuangan yang terkait dengan
kinerja, maka berlaku persyaratan dan materi aplikasi yang ditetapkan di Seksi
240.
250.15-A2 Jika Akuntan menghadapi atau menyadari bujukan yang dapat mengakibatkan
ketidakpatuhan atau dugaan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-
undangan oleh pihak lain yang bekerja untuk, atau di bawah arahan, organisasi
tempatnya bekerja, maka berlaku persyaratan dan materi aplikasi yang ditetapkan
di Seksi 260.
250.15-A3 Jika Akuntan menghadapi tekanan untuk menawarkan atau menerima bujukan
yang dapat memunculkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika,
maka berlaku persyaratan dan materi aplikasi yang ditetapkan di Seksi 270.
45