Page 63 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 63

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


            250.13-A2  Materi aplikasi di paragraf 250.10-A2 juga relevan dalam mengatasi ancaman
                     yang mungkin muncul ketika terdapat intensi yang nyata atau dirasakan untuk
                     memengaruhi perilaku Akuntan atau pihak lawan secara tidak patut, meskipun
                     anggota keluarga inti atau anggota keluarga dekat telah mengikuti advis yang
                     diberikan Akuntan sesuai dengan paragraf P250.13.

            Penerapan Kerangka kerja konseptual


            250.14-A1  Ketika Akuntan menyadari bujukan yang ditawarkan dalam keadaan yang dibahas
                     di paragraf P250.12, ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika dapat
                     muncul ketika:
                     (a)   Anggota keluarga inti atau keluarga dekat menawarkan atau menerima
                          bujukan yang bertentangan dengan advis akuntan sesuai dengan paragraf
                          P250.13; atau
                     (b)   Akuntan tidak memiliki alasan untuk meyakini adanya intensi yang nyata
                          atau dirasakan untuk memengaruhi perilaku Akuntan atau pihak lawan.


            250.14-A2  Materi aplikasi di paragraf 250.11-A1 hingga 250.11-A6 relevan untuk tujuan
                     mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman tersebut. Faktor yang
                     relevan dalam mengevaluasi level ancaman dalam keadaan tersebut juga termasuk
                     sifat atau kedekatan hubungan yang ditetapkan di paragraf 250.13-A1.

            Pertimbangan Lainnya


            250.15-A1  Jika Akuntan ditawari bujukan oleh organisasi tempatnya bekerja yang berkaitan
                     dengan kepentingan, kompensasi, dan insentif keuangan yang terkait dengan
                     kinerja, maka berlaku persyaratan dan materi aplikasi yang ditetapkan di Seksi
                     240.


            250.15-A2  Jika Akuntan menghadapi atau menyadari bujukan yang dapat mengakibatkan
                     ketidakpatuhan atau dugaan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-
                     undangan oleh pihak lain yang bekerja untuk, atau di bawah arahan, organisasi
                     tempatnya bekerja, maka berlaku persyaratan dan materi aplikasi yang ditetapkan
                     di Seksi 260.

            250.15-A3  Jika Akuntan menghadapi tekanan untuk menawarkan atau menerima bujukan
                     yang dapat memunculkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika,
                     maka berlaku persyaratan dan materi aplikasi yang ditetapkan di Seksi 270.









                                                                                         45
   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67   68