Page 64 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 64

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


           SekSi 260

           RESPONS ATAS KETIDAKPATUHAN
           TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-

           UNDANGAN


           PendaHuLuan


           260.1    Akuntan disyaratkan untuk mematuhi prinsip dasar etika dan menerapkan
                    kerangka kerja konseptual yang ditetapkan di Seksi 120 dalam mengidentifikasi,
                    mengevaluasi, dan mengatasi ancaman.

           260.2    Ancaman kepentingan pribadi atau ancaman intimidasi terhadap kepatuhan pada
                    prinsip integritas dan perilaku profesional muncul ketika Akuntan menyadari
                    adanya ketidakpatuhan atau dugaan ketidakpatuhan terhadap peraturan
                    perundang-undangan.

           260.3    Akuntan mungkin menghadapi atau menyadari adanya ketidakpatuhan atau
                    dugaan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan ketika
                    melaksanakan aktivitas profesional. Seksi ini memberikan panduan kepada
                    Akuntan dalam menilai implikasi permasalahan dan tindakan yang mungkin
                    dilakukan ketika merespons ketidakpatuhan atau dugaan ketidakpatuhan
                    terhadap:
                    (a)   Peraturan perundang-undangan yang secara umum memiliki dampak
                        langsung  terhadap  penentuan jumlah  dan  pengungkapan  yang  material
                        dalam laporan keuangan organisasi tempatnya bekerja; dan
                    (b)   Peraturan perundang-undangan lain yang tidak memiliki dampak langsung
                        terhadap penentuan jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan
                        organisasi  tempatnya  bekerja,  namun  kepatuhan  tersebut  penting
                        untuk aspek operasi bisnis organisasi tempatnya bekerja, untuk dapat
                        mempertahankan usahanya, atau untuk menghindari hukuman yang
                        material.

           tujuan akuntan terkait ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan


           260.4    Ciri pembeda profesi akuntansi adalah kesediaannya menerima tanggung jawab
                    bertindak untuk kepentingan publik. Ketika merespons adanya ketidakpatuhan
                    atau dugaan ketidakpatuhan, tujuan dari Akuntan adalah:
                    (a)   Mematuhi prinsip integritas dan perilaku profesional;
                    (b)   Mengingatkan manajemen atau, jika tepat, pihak yang bertanggung jawab
                        atas tata kelola di organisasi tempatnya bekerja, untuk:




           46
   59   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69