Page 64 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 64
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
SekSi 260
RESPONS ATAS KETIDAKPATUHAN
TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN
PendaHuLuan
260.1 Akuntan disyaratkan untuk mematuhi prinsip dasar etika dan menerapkan
kerangka kerja konseptual yang ditetapkan di Seksi 120 dalam mengidentifikasi,
mengevaluasi, dan mengatasi ancaman.
260.2 Ancaman kepentingan pribadi atau ancaman intimidasi terhadap kepatuhan pada
prinsip integritas dan perilaku profesional muncul ketika Akuntan menyadari
adanya ketidakpatuhan atau dugaan ketidakpatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan.
260.3 Akuntan mungkin menghadapi atau menyadari adanya ketidakpatuhan atau
dugaan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan ketika
melaksanakan aktivitas profesional. Seksi ini memberikan panduan kepada
Akuntan dalam menilai implikasi permasalahan dan tindakan yang mungkin
dilakukan ketika merespons ketidakpatuhan atau dugaan ketidakpatuhan
terhadap:
(a) Peraturan perundang-undangan yang secara umum memiliki dampak
langsung terhadap penentuan jumlah dan pengungkapan yang material
dalam laporan keuangan organisasi tempatnya bekerja; dan
(b) Peraturan perundang-undangan lain yang tidak memiliki dampak langsung
terhadap penentuan jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan
organisasi tempatnya bekerja, namun kepatuhan tersebut penting
untuk aspek operasi bisnis organisasi tempatnya bekerja, untuk dapat
mempertahankan usahanya, atau untuk menghindari hukuman yang
material.
tujuan akuntan terkait ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan
260.4 Ciri pembeda profesi akuntansi adalah kesediaannya menerima tanggung jawab
bertindak untuk kepentingan publik. Ketika merespons adanya ketidakpatuhan
atau dugaan ketidakpatuhan, tujuan dari Akuntan adalah:
(a) Mematuhi prinsip integritas dan perilaku profesional;
(b) Mengingatkan manajemen atau, jika tepat, pihak yang bertanggung jawab
atas tata kelola di organisasi tempatnya bekerja, untuk:
46