Page 65 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 65

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


                          (i)   Memungkinkan mereka memperbaiki, memulihkan, atau memitigasi
                              konsekuensi  akibat  dari ketidakpatuhan yang teridentifikasi atau
                              terduga; atau
                          (ii)   Mencegah ketidakpatuhan sebelum terjadi; dan
                     (c)   Mengambil tindakan lanjutan yang tepat dalam melindungi kepentingan
                          publik.

            PeRSYaRatan dan MateRi aPLikaSi

            umum


            260.5-A1   Ketidakpatuhan  terhadap  peraturan  perundang-undangan  (“ketidakpatuhan”)
                     terdiri atas tindakan penghilangan atau perbuatan, baik disengaja atau tidak
                     disengaja, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
                     berlaku yang dilakukan oleh pihak-pihak berikut:
                     (a)  Organisasi tempatnya bekerja;
                     (b)   Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola organisasi tempatnya bekerja;
                     (c)   Manajemen organisasi tempatnya bekerja; atau
                     (d)   Individu lain yang bekerja untuk atau di bawah arahan organisasi tempatnya
                          bekerja.


            260.5-A2   Contoh peraturan perundang-undangan yang terkait dengan seksi ini termasuk
                     yang berhubungan dengan
                           Kecurangan, korupsi, dan penyuapan.
                           Pencucian uang, pendanaan teroris, dan hasil kriminal.
                           Pasar dan perdagangan surat berharga.
                           Perbankan serta produk dan jasa keuangan lainnya.
                           Perlindungan data.
                           Liabilitas pajak dan pensiun serta pembayarannya.
                           Perlindungan lingkungan hidup.
                           Kesehatan dan keselamatan publik.


            260.5-A3   Ketidakpatuhan dapat mengakibatkan denda, litigasi, atau konsekuensi lain bagi
                     organisasi tempatnya bekerja yang berpotensi memiliki dampak yang material
                     terhadap laporan keuangan. Terlebih penting, ketidakpatuhan tersebut mungkin
                     berdampak terhadap kepentingan publik yang lebih luas yang berpotensi
                     memunculkan bahaya besar bagi investor, kreditor, karyawan, atau masyarakat
                     umum.  Untuk  tujuan  seksi  ini,  tindakan yang menyebabkan  bahaya  besar
                     tersebut  adalah  tindakan  yang  menghasilkan  dampak  kerugian  keuangan  atau
                     nonkeuangan yang serius bagi para pihak tersebut. Misalnya kecurangan yang
                     mengakibatkan kerugian keuangan yang signifikan bagi investor, dan pelanggaran


                                                                                         47
   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69   70