Page 65 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 65
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
(i) Memungkinkan mereka memperbaiki, memulihkan, atau memitigasi
konsekuensi akibat dari ketidakpatuhan yang teridentifikasi atau
terduga; atau
(ii) Mencegah ketidakpatuhan sebelum terjadi; dan
(c) Mengambil tindakan lanjutan yang tepat dalam melindungi kepentingan
publik.
PeRSYaRatan dan MateRi aPLikaSi
umum
260.5-A1 Ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan (“ketidakpatuhan”)
terdiri atas tindakan penghilangan atau perbuatan, baik disengaja atau tidak
disengaja, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku yang dilakukan oleh pihak-pihak berikut:
(a) Organisasi tempatnya bekerja;
(b) Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola organisasi tempatnya bekerja;
(c) Manajemen organisasi tempatnya bekerja; atau
(d) Individu lain yang bekerja untuk atau di bawah arahan organisasi tempatnya
bekerja.
260.5-A2 Contoh peraturan perundang-undangan yang terkait dengan seksi ini termasuk
yang berhubungan dengan
Kecurangan, korupsi, dan penyuapan.
Pencucian uang, pendanaan teroris, dan hasil kriminal.
Pasar dan perdagangan surat berharga.
Perbankan serta produk dan jasa keuangan lainnya.
Perlindungan data.
Liabilitas pajak dan pensiun serta pembayarannya.
Perlindungan lingkungan hidup.
Kesehatan dan keselamatan publik.
260.5-A3 Ketidakpatuhan dapat mengakibatkan denda, litigasi, atau konsekuensi lain bagi
organisasi tempatnya bekerja yang berpotensi memiliki dampak yang material
terhadap laporan keuangan. Terlebih penting, ketidakpatuhan tersebut mungkin
berdampak terhadap kepentingan publik yang lebih luas yang berpotensi
memunculkan bahaya besar bagi investor, kreditor, karyawan, atau masyarakat
umum. Untuk tujuan seksi ini, tindakan yang menyebabkan bahaya besar
tersebut adalah tindakan yang menghasilkan dampak kerugian keuangan atau
nonkeuangan yang serius bagi para pihak tersebut. Misalnya kecurangan yang
mengakibatkan kerugian keuangan yang signifikan bagi investor, dan pelanggaran
47